Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E di PN Jaksel/Metro TV
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E di PN Jaksel/Metro TV

Kuasa Hukum Paparkan Argumen Bharada E Layak Dituntut Bebas

Theofilus Ifan Sucipto • 18 Januari 2023 09:21
Jakarta: Kuasa Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) Ronny Talapessy berharap jaksa penuntut umum (JPU) bijak menyampaikan tuntutan. Bharada E dinilai bisa dituntut bebas
 
"Kalau JPU mau progresif, dia bisa bikin tuntutan bebas ke terdakwa dalam hal ini Richard Eliezer," kata Ronny saat dihubungi, Rabu, 18 Januari 2023.
 
Ronny mengatakan harapannya itu bukan untuk mendahului tuntutan. Melainkan mendorong JPU berani mengambil sikap di tatanan hukum Indonesia.

Menurut Ronny, ada sejumlah pertimbangan yang bisa membebaskan Bharada E. Pertama, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) menjadi sorotan publik.
 
"Serta telah membuat muruah institusi sebesar Polri kewalahan dan mengalami krisis kepercayaan," papar dia.
 
Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus turun tangan dan memberi perhatian khusus. Bahkan, Kepala Negara berkali-kali meminta kasus itu dituntaskan.
 
"Atas keberanian seorang RE, kasus ini akhirnya bisa terkuak dan bisa diadili di persidangan," ujar Ronny.

Baca: Keluarga Brigadir J Harap Putri Candrawathi Dihukum Berat, Hukuman Bharada E Diringankan 


Alasan kedua ialah tuntutan bebas Bharada E bisa menjadi pelajaran penting ke depan. Ada pemahaman baru bahwa oknum aparat penegak hukum tidak bisa sewenang-wenang menggunakan kekuasaannya.
 
"Dan mengorbankan anak buah dengan pangkat paling rendah," tegas Ronny.
 
Ronny menyebut alasan ketiga ialah kualitas kesaksian Bharada E di persidangan. Keterangan Bharada E dinilai tidak pernah berbelit-belit dan sangat kooperatif.
 
"Dia memang tidak punya niat (membunuh Brigadir J). Hanya karena diperintah oleh seorang jenderal yang sewenang-wenang," tutur dia.
 
Putri dan Bharada E akan menghadapi tuntutan hari ini. Tuntutan itu terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
 
"Agenda untuk (pembacaan) tuntutan," tulis laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan