Tergugat Tak Hadir, Sidang Kasus Gagal Ginjal Akut Ditunda
Fachri Audhia Hafiez • 17 Januari 2023 15:36
Jakarta: Sidang perdana gugatan class action kasus gagal ginjal akut pada anak ditunda. Para tergugat banyak yang tidak hadir.
"Majelis akan memanggil lagi lewat juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk dipanggil lagi di persidangan yang akan dilaksanakan pada Selasa, 7 Februari 2023," kata Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa, 17 Januari 2023.
Tergugat yang hadir hanya empat pihak. Yakni, PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Persidangan tersebut hanya memeriksa legal standing dari 25 penggugat. Para penggugat dibagi menjadi tiga kelompok.
Kelompok I merupakan keluarga dari pasien yang meninggal. Lalu, kelompok II adalah keluarga dari pasien yang masih dirawat.
Kelompok III, yaitu keluarga dari pasien yang meninggal tetapi obat yang diberikan rupanya berbeda. Namun, hanya sebagian yang hadir dari masing-masing kelompok.
Sebanyak 25 orang tua korban kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan terdaftar pada nomor perkara 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Perkara dan didaftarkan pada 15 Desember 2022.
Sebanyak 25 penggugat tersebut berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Sementara itu, para tergugat dari sejumlah perusahaan dan pemerintah.
Para tergugat itu, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Megasetia Agung Kimia. Kemudiaan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan serta turut tergugat yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pada petitumnya para penggugat meminta agar seluruh tergugat dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum. Tergugat juga diminta dinyatakan membayar ganti rugi kepada para korban.
Sidang ini sempat digelar pada 13 Desember 2022. Namun, sidang itu diputuskan ditunda lantaran bertambahnya jumlah korban yang memberi kuasa.
Jakarta: Sidang perdana gugatan class action kasus gagal ginjal akut pada anak ditunda. Para tergugat banyak yang tidak hadir.
"Majelis akan memanggil lagi lewat juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk dipanggil lagi di persidangan yang akan dilaksanakan pada Selasa, 7 Februari 2023," kata Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa, 17 Januari 2023.
Tergugat yang hadir hanya empat pihak. Yakni, PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Persidangan tersebut hanya memeriksa legal standing dari 25 penggugat. Para penggugat dibagi menjadi tiga kelompok.
Kelompok I merupakan keluarga dari pasien yang meninggal. Lalu, kelompok II adalah keluarga dari pasien yang masih dirawat.
Kelompok III, yaitu keluarga dari pasien yang meninggal tetapi obat yang diberikan rupanya berbeda. Namun, hanya sebagian yang hadir dari masing-masing kelompok.
Sebanyak 25 orang tua korban kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan terdaftar pada nomor perkara 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Perkara dan didaftarkan pada 15 Desember 2022.
Sebanyak 25 penggugat tersebut berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Sementara itu, para tergugat dari sejumlah perusahaan dan pemerintah.
Para tergugat itu, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Megasetia Agung Kimia. Kemudiaan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan serta turut tergugat yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pada petitumnya para penggugat meminta agar seluruh tergugat dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum. Tergugat juga diminta dinyatakan membayar ganti rugi kepada para korban.
Sidang ini sempat digelar pada 13 Desember 2022. Namun, sidang itu diputuskan ditunda lantaran bertambahnya jumlah korban yang memberi kuasa. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)