Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan kondisi terkini Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan bagi Bharada E.
"InsyaAllah siap secara fisik, sehat, dan mental," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Susi mengatakan Bharada E sempat merasa cemas. Bharada E khawatir akan dituntut berat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"(Rasa cemas) biasa menjelang tuntutan, tapi kita berharap tuntutan itu sesuai Pasal 10 Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban (soal peringanan hukuman)," ujar dia.
Susi optimistis JPU akan menuntut seadil-adilnya. Bharada E juga masih memiliki peluang hukum bila tuntutan dirasa kurang adil.
"Ada pleidoi (nota pembelaan), otomatis kami juga berkoordinasi dengan penasihat hukumnya," papar dia.
Selain itu, tuntutan JPU bukan hukuman final. Majelis hakim yang akan memvonis tuntutan untuk seluruh terdakwa termasuk Bharada E.
"Kami tetap memberi perlindungan dan tidak akan mundur atau melepas meski (tuntutan) tidak sesuai harapan. Masih ada harapan dari majelis hakim," ucap Susi.
Bharada E segera menghadapi tuntutan JPU dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Empat terdakwa lainnya sudah menerima tuntutan, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Putri, Ricky, dan Kuat masing-masing dituntut hukuman penjara delapan tahun. Sedangkan Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (
LPSK) mengungkapkan kondisi terkini Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau
Bharada E. Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan bagi Bharada E.
"
InsyaAllah siap secara fisik, sehat, dan mental," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Susi mengatakan Bharada E sempat merasa cemas. Bharada E khawatir akan dituntut berat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J.
"(Rasa cemas) biasa menjelang tuntutan, tapi kita berharap tuntutan itu sesuai Pasal 10 Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban (soal peringanan hukuman)," ujar dia.
Susi optimistis JPU akan menuntut seadil-adilnya. Bharada E juga masih memiliki peluang hukum bila tuntutan dirasa kurang adil.
"Ada pleidoi (nota pembelaan), otomatis kami juga berkoordinasi dengan penasihat hukumnya," papar dia.
Selain itu, tuntutan JPU bukan hukuman final. Majelis hakim yang akan memvonis tuntutan untuk seluruh terdakwa termasuk Bharada E.
"Kami tetap memberi perlindungan dan tidak akan mundur atau melepas meski (tuntutan) tidak sesuai harapan. Masih ada harapan dari majelis hakim," ucap Susi.
Bharada E segera menghadapi tuntutan JPU dalam kasus
pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Empat terdakwa lainnya sudah menerima tuntutan, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Putri, Ricky, dan Kuat masing-masing dituntut hukuman penjara delapan tahun. Sedangkan Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)