Terdakwa Bharada E. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa Bharada E. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

LPSK Harap Tuntutan terhadap Bharada E Paling Ringan

Theofilus Ifan Sucipto • 18 Januari 2023 14:26
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendampingi Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Bharada E akan menghadapi tuntutan dari jaksa penuntut umum.
 
"Kami harap (tuntutan) Richard lebih ringan dari semua terdakwa atau paling minim," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
 
Susi mengatakan pihaknya sudah mengirimkan dua surat kepada JPU. Pertama, terkait rekomendasi Bharada E sebagai justice collaborator. Sedangkan surat kedua soal hak Bharada E menerima penghargaan.

"Misalnya penjatuhan keringanan hukuman, pembebasan bersyarat, pidana bersyarat, pidana percobaan, tuntutan pidana paling ringan di antara terdakwa," jelas dia.
 
Susti menyebut Bharada E masih berhak berstatus justice collaborator. Bharada E dinilai konsisten dan membantu persidangan berjalan lancar.
 
"Bahkan ada beberapa fakta yang diungkap di tengah persidangan," papar dia.
 

Baca juga: Kuasa Hukum Bakal Keberatan Bila Bharada E Dituntut Berat


 
Bharada E segera menghadapi tuntutan JPU dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Empat terdakwa lainnya sudah menerima tuntutan, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
 
Putri, Ricky, dan Kuat masing-masing dituntut hukuman penjara delapan tahun. Sedangkan Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan