Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Mahkamah Agung. Peneliti ICW Kurnia Ramadhan menilai ada dua aspek pengawasan yang lemah sehingga tersangka leluasa dalam melakukan aksinya.
“Ada dua hal yaitu aspek pengawasan internal, dan dari eksternal. Kalau kita cermati lima tahun terakhir, ada banyak sekali fenomena ganjil, dalam proses persidangan, baik di tingkat pertama maupun banding ataupun kasasi,” kata Kurnia alam tayangan Breaking News, Metro TV, 23 September 2022.
Baca juga: Hakim Agung Jadi Tersangka, Kepercayaan terhadap MA Berpotensi Tergerus
Kurnia menilai bahwa ada fenomena-fenomena yang ganjil yang selama ini dilakukan, dia menyinggung pemotongan masa tahanan tersangka yang belakangan ini ramai diperbincangkan.
“Dengan fenomena yang terus menerus terjadi, dengan pertimbangan-pertimbangan yang ganjil, penegak hukum harus mencermati proses-proses persidangan yang berpotensi ada praktik menyimpang,” tutur Kurnia.
Tak sampai disitu, Kurnia juga menyarankan agar Mahkamah Agung juga terbuka dengan aspek pengawasan eksternal misalnya dari komisi yudisial. (Imanuel Rymaldi Matatula)
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) melakukan operasi tangkap tangan (
OTT) di Mahkamah Agung. Peneliti ICW Kurnia Ramadhan menilai ada dua aspek pengawasan yang lemah sehingga tersangka leluasa dalam melakukan aksinya.
“Ada dua hal yaitu aspek pengawasan internal, dan dari eksternal. Kalau kita cermati lima tahun terakhir, ada banyak sekali fenomena ganjil, dalam proses persidangan, baik di tingkat pertama maupun banding ataupun kasasi,” kata Kurnia alam tayangan Breaking News, Metro TV, 23 September 2022.
Baca juga: Hakim Agung Jadi Tersangka, Kepercayaan terhadap MA Berpotensi Tergerus
Kurnia menilai bahwa ada fenomena-fenomena yang ganjil yang selama ini dilakukan, dia menyinggung pemotongan masa tahanan tersangka yang belakangan ini ramai diperbincangkan.
“Dengan fenomena yang terus menerus terjadi, dengan pertimbangan-pertimbangan yang ganjil, penegak hukum harus mencermati proses-proses persidangan yang berpotensi ada praktik menyimpang,” tutur Kurnia.
Tak sampai disitu, Kurnia juga menyarankan agar
Mahkamah Agung juga terbuka dengan aspek pengawasan eksternal misalnya dari komisi yudisial. (
Imanuel Rymaldi Matatula)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)