Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Kompol D Perlu Diproses Etik dan Pidana Bila Terbukti Kawin Siri

Theofilus Ifan Sucipto • 01 Februari 2023 09:49
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyesalkan tindakan Kompol D yang diduga selingkuh dan kawin siri. Perselingkuhan merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sesuai Pasal 5 Undang-undang (UU) Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
 
"Yang bersangkutan harus diproses kode etik maupun pidana," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi, Rabu, 1 Februari 2023.
 
Poengky mengatakan Kompol D juga melanggar UU Perkawinan. Apalagi, Kompol D adalah aparatur sipil negara (ASN).

"Sebagai ASN melanggar UU Perkawinan beserta aturannya serta merupakan suatu tindak pidana KDRT (kekerasan dalam rumah tangga)," ujar dia.
 
Menurut Poengky, Kompol D tidak hanya bisa dijerat UU PKDRT. Melainkan juga pasal-pasal di KUHP.
 
"Untuk sanksi etik, ancaman maksimalnya adalah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) karena masuk kategori pelanggaran berat," jelas dia.
 

Baca: Buntut Kecelakaan Mahasiswi di Cianjur, Kompol D Terseret Kasus Perselingkuhan


Sementara itu, sanksi pidana ancaman maksimalnya tiga tahun penjara. Kompol D sebagai polisi wajib taat pada aturan hukum.
 
"Untuk memberikan efek jera kepada yang bersangkutan, sanksi etik dan pidana perlu dijatuhkan secara maksimum bila terbukti melanggar hukum," ucap Poengky.
 
Poengky menegaskan aparat kepolisian harus menjadi teladan bagi masyarakat. Kemudian, setia kepada istri dan menjaga keharmonisan keluarganya.
 
"Bagaimana yang bersangkutan dapat dipercaya jika dengan keluarganya saja tega menduakan?" tutur dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan