Ilustrasi medcom.id
Ilustrasi medcom.id

Buntut Kecelakaan Mahasiswi di Cianjur, Kompol D Terseret Kasus Perselingkuhan

Patrick Pinaria • 31 Januari 2023 20:07
Jakarta: Fakta baru terungkap dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur. Penumpang mobil Audi bernama Nur yang terlibat kasus kecelakaan tersebut rupanya memiliki hubungan dengan anggota Polri.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan sosok anggota tersebut adalah Kompol D. Ia memastikan Kompol D menjalin hubungan asmara dengan Nur.
 
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo kepada Awak media di Polda Metro Jaya, Senin, 30 Januari 2023. 

Kompol D melanggar kode etik dan sudah ditahan

Menurut Trunoyudo, saat ini Bid Propam Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D. Hal ini setelah mendapat pelimpahan dari Div Propam Polri. 
 
Div Propam Polri telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti terkait hal ini. Hasilnya, Kompol D dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri. 
 
Ia diduga melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

 
Baca: Polda Metro: Ada Hubungan Asmara Kompol D dengan Wanita di Mobil Audi A6

 
"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," sambungnya.
 
Penahanan Kompol D juga dikonfirmasi langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran. 
 
"Yang bersangkutan sudah kami tahan, akan diproses tanpa pandang bulu, sesuai ketentuan kode etik profesi Polri," kata Fadil di Jakarta dilansir dari Antara, Selasa, 31 Januari 2023.

Awal mula kasus

Nama Kompol D bisa terseret berawal dari kasus kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, Jawa Barat, atas nama Selvi Amelia Nuraeni di Jalan Raya Bandung-Cianjur. Kejadian nahas itu terjadi pada Jumat, 20 Januari 2023.
 
Kini, polisi sudah menahan pengemudi mobil Audi yang menabrak Selvi, Sugeng Guruh Gautama Legiman. Sugeng ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai dalam berkendara berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
 
Akibat perbuatannya hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara
 
Selain Sugeng sebagai pengendara, mobil Audi A6 juga ditumpangi oleh perempuan berinisial N yang mengaku istri dari seorang anggota polisi, yakni Kompol D. Setelah dilakukan pemeriksaan, Nur mengaku sebagai teman dekat seorang perwira polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya yang ikut dalam iring-iringan mobil. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan