Tersangka kasus narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Tersangka kasus narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Perintah Teddy Minahasa untuk Tukar Sabu Sitaan dengan Tawas: 'Mainkan Mas'

Fachri Audhia Hafiez • 01 Februari 2023 21:20
Jakarta: Eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa Putra disebut memerintahkan mengganti sabu sitaan dari hasil pengungkapan peredaran narkotika oleh Polres Bukittinggi dengan tawas. Hal itu tertuang dalam surat dakwaan terdakwa sekaligus mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
 
"Saksi Teddy Minahasa Putra mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada terdakwa dengan kalimat 'mainkan ya mas' dan terdakwa menjawab 'siap jenderal', lalu saksi Teddy Minahasa Putra menjawab 'minimal 4 nya' dan terdakwa jawab kembali 'siap 10 jenderal'," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Rabu, 1 Februari 2023.
 
Total sabu yang berhasil disita oleh Polres Bukittinggi sejumlah 41,387 kilogram (kg) pada 14 Mei 2022. Kemudian, kata jaksa, Teddy memerintahkan 10 ribu gram sabu dari total tersebut dipisahkan untuk ditukar tawas dengan berat yang sama.

Teddy menyampaikan hal itu melalui terdakwa lainnya, Syamsul Ma'arif, dan diteruskan kepada Dody. Untuk diketahui, Sabu yang dipisahkan itu akan dijual ke Jakarta.
 
"Saksi Syamsul Ma'arif mengatakan bahwa (penukaran) tersebut sangatlah rawan, lalu terdakwa menjawab saksi Syamsul Maarif, bahwa apabila tidak dilaksanakan maka nantinya saksi Teddy Minahasa Putra akan menjadi marah besar," ujar jaksa.

Baca: AKBP Dody Prawiranegara Didakwa Jual Sabu Sitaan Bareng Irjen Teddy Minahasa


Lebih lanjut, jaksa mengatakan bahwa Dody melalui Syamsul hanya mencarikan total 5.000 gram tawas. Padahal, Teddy meminta 10.000 gram.
 
"Saksi Syamsul Ma'arif datang ke ruang kerja terdakwa dengan membawa tas hitam yang telah berisikan tawas seberat 5.000 gram, yang saksi Syamsul Maarif beli melalui platform toko online Tokopedia," jelas jaksa.
 
Pada perkara ini, Dody didakwa terlibat kasus jual beli narkotika berupa sabu bersama Teddy Minahasa Putra. Perbuatan itu juga turut dilakukan bersama-sama Syamsul Ma'arif bin Syamsul Bahri dan Linda Pujiastuti alias Anita.
 
Dody didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan