Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Revisi KUHP, Pelaku Pornografi Bisa Dipidana Maksimal 10 Tahun

Anggi Tondi Martaon • 04 Desember 2022 19:29
Jakarta: Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) memuat ketentuan terkait pornografi. Pidana penjara maksimal yaitu 10 tahun.
 
"Setiap Orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan," bunyi Pasal 407 ayat (1) revisi KUHP versi 30 November 2022.
 
Pembuat kebijakan juga membuat opsi pidana denda bagi pelaku pembuat pornografi. Hukuman denda paling sedikit yaitu kategori IV atau Rp200 juta.

"Dan pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar)," bunyi Pasal 407 revisi KUHP.
 
Namun, sanksi tersebut tak berlaku bagi sejumlah ketentuan. Yakni, karya seni, budaya, olahraga, kesehatan.
 
"Dan/atau ilmu pengetahun," bunyi Pasal 407 ayat (2) draf RKUHP terbaru.
 

Baca juga: Pihak Kontra RKUHP Diminta Ajukan Lewat Uji Materi ke MK


 
Jika dibandingkan dengan aturan lain, hukuman perbuatan pornografi di revisi KUHP lebih rendah. Seperti Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
 
Hukuman terberat dalam UU Pornografi ada di Pasal 29. Ancaman pidana penjara paling maksimal yaitu 13 tahun. Paling ringan enam bulan.
 
Kondisi serupa bagi ancaman pidana denda. Dalam Pasal 29 UU Pornografi, ancaman denda maksimal yaitu Rp6 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan