Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Pihak Kontra RKUHP Diminta Ajukan Lewat Uji Materi ke MK

Whisnu Mardiansyah • 02 Desember 2022 20:00
Jakarta: Barbagai pro dan kontra muncul terkait rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Kesehatan. Penolakan kedua RUU tersebut diminta disampaikan lewat mekanisme perundang-undangan yang telah diatur.
 
"RUU itu tentu tidak lahir begitu saja, tapi melihat ada kebutuhan secara keseluruhan bukan hanya dari satu kelompok kecil. Rancangan yang dibuat juga bukan simsalabim, tapi sudah melakukan pendalaman sesuai dengan data yang dimiliki baik oleh lembaga legislatif maupun eksekutif," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi di Jakarta, Jumat, 2 Desember 2022.
 
Teddy menyatakan wajar saja pihak yang kontra menggelar unjuk rasa selama masih dalam koridor hukum dan tidak melanggar. Namun, tentu saja pihak yang kontra tidak bisa mengatasnamakan seluruh rakyat Indonesia.
 
Baca: DPR: Pengesahan RKUHP Menunggu Hasil Bamus

"Tindakan itu pun tidak bisa mengatasnamakan rakyat Indonesia, karena mereka tidak mewakili rakyat Indonesia," kata Teddy.

Teddy menyarankan pihak yang kontra atau menolak jika ada RUU yang tidak sesuai, dan kadung disahkan maka bisa mengajukan lewat mekanisme uji materi. 
 
"Maka ketika sudah menjadi UU, dapat digugat ke MK, dan MK yang menentukan apakah ketidaksetujuan kalian itu benar atau tidak," kata Teddy.
 
"Sekali lagi, yang tidak setuju bukan berarti mereka yang benar, apalagi mereka hanya melihat dari sisi yang terbatas. Sedangkan lembaga legislatif dan eksekutif melihat dari banyak sisi, melihat kepentingan yang lebih luas, bukan kepentingan yang sempit," imbuhnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan