Jakarta: Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman daring (pinjol) ilegal yang berlokasi di salah satu ruko di Manado, Sulawesi Utara. Lokasi ini diduga kuat jadi pusat kegiatan ilegal tersebut.
"Penindakan dilakukan di salah satu ruko yang berada di kawasan Ruko Marina Kota Manado yang diduga kuat sebagai tempat beroperasinya pinjaman online tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 4 Desember 2022.
Auliansyah menjelaskan penggerebekan tersebut dilakukan pada Selasa, 29 November 2022, dengan bantuan dari Polda Sulawesi Utara. Perusahaan tersebut diketahui mengoperasikan empat aplikasi pinjol ilegal yakni PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya, dan EasyGo.
"Kegiatan pinjol illegal ini sudah berjalan kurang lebih selama satu tahun dengan uang nasabah dan perputaran uang diperkirakan senilai miliaran rupiah setiap bulan," ujarnya.
Kantor pinjaman online ilegal tersebut juga menyamarkan kantornya sebagai kantor koperasi simpan pinjam agar keberadaanya lolos dari pantauan masyarakat.
Auliansyah menjelaskan penggerebekan kantor pinjaman daring ilegal ini berawal dari laporan dari salah satu nasabah yang diteror dan diancam akan disebar data pribadinya.
Kejadian berawal saat pelapor melakukan peminjaman di aplikasi PinjamanNow dan AkuKaya pada 25 Oktober 2022 dengan tempo peminjaman 30 hari. Kemudian, pada tanggal jatuh tempo pinjaman, 21-22 Oktober 2022, operator kedua aplikasi tersebut mengirimkan pesan WhatsApp ke pelapor yang berisikan data pribadi pelapor.
Selanjutnya, pada 23 November 2022, pelapor kembali mendapat pesan WhatsApp dari aplikasi PinjamanNow. Namun, kali ini berupa ancaman penyebaran data berupa foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) korban dan foto-foto korban dari media sosial ke nomor telepon orang-orang yang terdaftar pada daftar kontak handphone milik korban.
Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda Metro Jaya yang dilanjutkan dengan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan kantor pinjol ilegal tersebut yang ternyata berada di Manado.
Jakarta: Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus
Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman daring (pinjol) ilegal yang berlokasi di salah satu ruko di Manado, Sulawesi Utara. Lokasi ini diduga kuat jadi pusat kegiatan ilegal tersebut.
"Penindakan dilakukan di salah satu ruko yang berada di kawasan Ruko Marina Kota Manado yang diduga kuat sebagai tempat beroperasinya pinjaman online tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 4 Desember 2022.
Auliansyah menjelaskan penggerebekan tersebut dilakukan pada Selasa, 29 November 2022, dengan bantuan dari Polda Sulawesi Utara. Perusahaan tersebut diketahui mengoperasikan empat aplikasi
pinjol ilegal yakni PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya, dan EasyGo.
"Kegiatan pinjol illegal ini sudah berjalan kurang lebih selama satu tahun dengan uang nasabah dan perputaran uang diperkirakan senilai miliaran rupiah setiap bulan," ujarnya.
Kantor pinjaman online ilegal tersebut juga menyamarkan kantornya sebagai kantor koperasi simpan pinjam agar keberadaanya lolos dari pantauan masyarakat.
Auliansyah menjelaskan penggerebekan kantor pinjaman daring ilegal ini berawal dari laporan dari salah satu nasabah yang diteror dan diancam akan disebar data pribadinya.
Kejadian berawal saat pelapor melakukan peminjaman di aplikasi PinjamanNow dan AkuKaya pada 25 Oktober 2022 dengan tempo peminjaman 30 hari. Kemudian, pada tanggal jatuh tempo pinjaman, 21-22 Oktober 2022, operator kedua aplikasi tersebut mengirimkan pesan WhatsApp ke pelapor yang berisikan data pribadi pelapor.
Selanjutnya, pada 23 November 2022, pelapor kembali mendapat pesan
WhatsApp dari aplikasi PinjamanNow. Namun, kali ini berupa ancaman penyebaran data berupa foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) korban dan foto-foto korban dari media sosial ke nomor telepon orang-orang yang terdaftar pada daftar kontak
handphone milik korban.
Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda Metro Jaya yang dilanjutkan dengan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan kantor
pinjol ilegal tersebut yang ternyata berada di Manado.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)