Kemenkumham telah mengesahkan kepengurusan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) pimpinan Zainal Abidin.  Dok istimewa
Kemenkumham telah mengesahkan kepengurusan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) pimpinan Zainal Abidin. Dok istimewa

Sahkan Kepengurusan Zainal Abidin, Kemenkumham: Bisa Diuji di Pengadilan

Candra Yuri Nuralam • 10 November 2022 15:19

Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengesahkan kepengurusan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) pimpinan Zainal Abidin. Pengesahan itu berdasarkan surat Menteri Hukum dan HAM RI c.q Dirjen AHU No. AHU.UM.01.01-1430 tertanggal 31 Oktober 202.
 
Surat Kemenkumham itu secara otomatis memberlakukan Akta Nomor 07 tertanggal 13 September 2022, tentang Perubahan Data PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Sekaligus mencabut Surat Perubahan Anggaran Dasar dan perubahan data PT. CLM melalui Akta no. 09 tanggal 14 September 2022.
 
"Iya benar (Kemenkumham keluarkan surat pencabutan surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran Dasar dan perubahan data PT CLM melalui Akta Nomor 09 tanggal 14 September 2022)," kata Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Santun Maspari Siregar, kepada wartawan, Kamis, 10 November 2022.

Terkait gugatan pascakeluarnya surat pencabutan Akta Nomor 09 tertanggal 14 September 2022, Santun menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang diatur dalam perundang-undangan.
 
"Iya itu kan (keputusan Kemenkumham) bisa diuji (di pengadilan)," tegas dia.
 
Sebelumnya, pengusaha nikel, Helmut Hermawan menolak keputusan Ditjen AHU terkait perubahan kepemilikan saham PT CLM. Menurut dia, surat persetujuan Ditjen AHU yang diterbitkan setelah adanya pengajuan dari Notaris Oktaviana Anggraeni tertanggal 13 September 2022 itu, melawan hukum.
 
"Kami tidak pernah melakukan perubahan atas kepemilikan saham baik secara langsung, maupun kepemilikan saham pada PT Asia Pacific Mining Resources kepada PT Aserra Mineralindo Investama ataupun pihak lain," kata Helmut dalam keterangan tertulis, Senin, 7 November 2022.
 
Helmut menegaskan pihaknya sudah mengirim surat keberatan kepada Direktur Jenderal AHU Kemenkumham atas akta yang dibuat notaris Octaviana Anggraeni.
 
Selain itu, lanjut dia, tim kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan surat tersebut.
 
Sementara itu, Direktur Utama PT CLM, Zainal Abidinsyah Siregar, mengaku telah berkantor di CLM dan langsung melakukan perubahan manajemen untuk menggenjot kinerja perusahaan ke depan.
 

Baca juga: Dinilai Masih Ada Pasal Krusial, Dasco: Pengesahan Revisi KUHP Harus Hati-hati


 
Hal tersebut, kata dia, dilakukan setelah mendapatkan kepastian hukum melalui Surat Kementerian Hukum dan HAM RI c.q Dirjen AHU tertanggal 31 Okbober 2022 perihal pencabutan pengesahan RUPS pada 14 September 2022 yang dilakukan manajemen lama.
 
Menurut dia, manajemen baru mulai menapaki era baru dalam operasi produksi perusahaan yang bergerak di bidang tambang nikel itu.
 
"Kami jamin seluruh pekerja akan tetap bekerja di bawah kepemimpinan kami dalam rangka untuk memacu produktivitas," kata Zainal.
 
Menurut dia, banyak hal yang perlu dibenahi dari manajemen lama. Di antaranya, kesejahteraan karyawan, fasilitas karyawan, strategi produksi, pemasaran, dan lain sebagainya.
 
"Terlebih, terdapat beberapa permasalahan hukum yang perlu diselesaikan secara seksama yang di lakukan oleh manajemen lama," ucap Zainal.
 
Zainal menghargai proses hukum yang dilakukan Helmut. Namun dia meyakini Kemenkumham tidak mungkin gegabah mengambil keputusan. Dia juga berharap semua pihak menghargai serta menaati keputusan tersebut.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan