KPK Panggil 2 Saksi Kasus Bambang Kayun, Pemeriksaan di Polda Kalbar
Candra Yuri Nuralam • 24 November 2022 16:11
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menancap gasnya untuk mendalami dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perekbutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri. Dua saksi dipanggil hari ini, 24 November 2022.
"Pemeriksaan bertempat di Polda Kalbar," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 24 November 2022.
Dua saksi itu yakni pihak swasta Boy Prayana dan wiraswasta Farhan. Ali belum bisa memerinci materi yang ditanyakan penyidik kepada dua orang itu.
Anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diduga menerima uang miliaran rupiah dan mobil Fortuner sebagai bayaran suap.
KPK digugat praperadilan usai menetapkan anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS sebagai tersangka. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkaranya berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dalam gugatannya Bambang menyebut telah ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019. Uang itu disebut dari Emylia Said dan Hermansyah.
Dalam gugatannya, Bambang meminta hakim praperadilan memerintahkan KPK mencabut upaya pemblokiran seluruh rekeningnya.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menancap gasnya untuk mendalami dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perekbutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri. Dua saksi dipanggil hari ini, 24 November 2022.
"Pemeriksaan bertempat di Polda Kalbar," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 24 November 2022.
Dua saksi itu yakni pihak swasta Boy Prayana dan wiraswasta Farhan. Ali belum bisa memerinci materi yang ditanyakan penyidik kepada dua orang itu.
Anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diduga menerima uang miliaran rupiah dan mobil Fortuner sebagai bayaran suap.
KPK digugat praperadilan usai menetapkan anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS sebagai tersangka. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkaranya berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dalam gugatannya Bambang menyebut telah ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019. Uang itu disebut dari Emylia Said dan Hermansyah.
Dalam gugatannya, Bambang meminta hakim praperadilan memerintahkan KPK mencabut upaya pemblokiran seluruh rekeningnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)