KPK Dalami Permintaan Duit Suap Masuk Unila dari Bupati Lampung Tengah
Candra Yuri Nuralam • 24 November 2022 15:40
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani meminta uang ke beberapa pihak untuk meluluskan calon mahasiswa. Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad diyakini mengetahui permintaan itu.
Penyidik KPK telah memeriksa Musa pada Rabu, 23 November 2022. Dua pihak swasta M Alzier Dhianis Thabrani dan Thomas Azis Riska juga diperiksa kemarin.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya permintaan uang dari tersangka KRM (Karomani) untuk meluluskan calon mahasiswa baru," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 24 November 2022.
Ali enggan memerinci lebih lanjut total uang yang diminta Karomani untuk meluluskan calon mahasiswa. Informasi serupa juga didalami dengan memeriksa PNS Jaka Adiwiguna, wiraswasta Asep Sukohar dan pihak swasta H Mahfud Santoso pada Selasa, 22 November 2022.
"Termasuk didalami juga terkait adanya aliran uang tersangka KRM ke beberapa pihak," ujar Ali.
KPK sejatinya memanggil Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo, anggota DPR Muhammad Kadafi dan wiraswasta Sihono kemarin. Ketiganya mangkir.
"Ketiga saksi tidak hadir dan penjadwalan dan pemanggilan ulang segera disampaikan tim penyidik," tutur Ali.
Rektor Unila Karomani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa. Selain Karomani, KPK menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi sebagai tersangka. Kasus Andi sudah masuk tahap persidangan.
Andi Desfiandi menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru di Unila pada 9 November 2022. Dia didakwa menyuap Rektor Unila Karomani.
"Yang melakukan atau turut serta melakukan, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberikan uang sejumlah Rp250 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Karomani," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Agung Satrio Wibowo dalam dakwaan kasus yang dikutip pada Rabu, 9 November 2022.
Persidangan itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Uang itu dimaksudkan agar Karomani menerima dua orang menjadi mahasiswa di Unila.
Zalfa dan Zaki dinyatakan lulus sebagai mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unila melalui jalur seleksi mandiri pada 18 Juli 2022. Zalda dan Zaki bukan anak dari Andi.
Zalfa merupakan anak dari Lies Yulianti. Sedangkan, Zaki adalah mahasiswa titipan dari Ary Meizari Alfian. Andi berkomunikasi dengan Karomani melalui pesan WhatsApp untuk memasukkan dua nama itu.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani meminta uang ke beberapa pihak untuk meluluskan calon mahasiswa. Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad diyakini mengetahui permintaan itu.
Penyidik KPK telah memeriksa Musa pada Rabu, 23 November 2022. Dua pihak swasta M Alzier Dhianis Thabrani dan Thomas Azis Riska juga diperiksa kemarin.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya permintaan uang dari tersangka KRM (Karomani) untuk meluluskan calon mahasiswa baru," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 24 November 2022.
Ali enggan memerinci lebih lanjut total uang yang diminta Karomani untuk meluluskan calon mahasiswa. Informasi serupa juga didalami dengan memeriksa PNS Jaka Adiwiguna, wiraswasta Asep Sukohar dan pihak swasta H Mahfud Santoso pada Selasa, 22 November 2022.
"Termasuk didalami juga terkait adanya aliran uang tersangka KRM ke beberapa pihak," ujar Ali.
KPK sejatinya memanggil Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo, anggota DPR Muhammad Kadafi dan wiraswasta Sihono kemarin. Ketiganya mangkir.
"Ketiga saksi tidak hadir dan penjadwalan dan pemanggilan ulang segera disampaikan tim penyidik," tutur Ali.
Rektor Unila Karomani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa. Selain Karomani, KPK menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi sebagai tersangka. Kasus Andi sudah masuk tahap persidangan.
Andi Desfiandi menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru di Unila pada 9 November 2022. Dia didakwa menyuap Rektor Unila Karomani.
"Yang melakukan atau turut serta melakukan, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberikan uang sejumlah Rp250 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Karomani," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Agung Satrio Wibowo dalam dakwaan kasus yang dikutip pada Rabu, 9 November 2022.
Persidangan itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Uang itu dimaksudkan agar Karomani menerima dua orang menjadi mahasiswa di Unila.
Zalfa dan Zaki dinyatakan lulus sebagai mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unila melalui jalur seleksi mandiri pada 18 Juli 2022. Zalda dan Zaki bukan anak dari Andi.
Zalfa merupakan anak dari Lies Yulianti. Sedangkan, Zaki adalah mahasiswa titipan dari Ary Meizari Alfian. Andi berkomunikasi dengan Karomani melalui pesan WhatsApp untuk memasukkan dua nama itu. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)