"Pemerintah menargetkan waktu dua tahun untuk merampungkan aturan turunan UU TPKS," ujar Kepala KSP Moeldoko, Jumat, 5 Agustus 2022.
Ia mengajak tokoh masyarakat dan organisasi sipil menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) agar implementasinya lebih masif. Selain itu, pandangan masyarakat dibutuhkan dalam membuat aturan turunan dari UU yang telah disahkan April 2022 itu.
Baca: Penegak Hukum Bisa Menerapkan UU TPKS Tanpa Aturan Turunan |
Seluruh elemen masyarakat, ujar dia, diharapkan turut mengawal dan mengawasi implementasi UU TPKS. Termasuk, memahami jenis-jenis tindak kekerasan seksual, restitusi, unit pelayanan terpadu, hak dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual.
Sementara itu, Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin mengatakan KSP mengajak komunitas, organisasi masyarakat sipil dan pegiat gerakan perempuan-anak untuk bekerja sama mengedukasi masyarakat tentang UU TPKS.
Ia menilai perlibatan masyarakat diperlukan bukan hanya untuk sosialisasi. Melainkan, memberikan perspektif dan masukan bagi pemerintah dalam menyiapkan aturan turunan UU TPKS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id