Mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto (tengah)/Medcom.id/Candra
Mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto (tengah)/Medcom.id/Candra

Tak Lagi Bela Mardani Maming, Ini Alasan Bambang Widjojanto

Candra Yuri Nuralam • 04 Agustus 2022 08:10
Jakarta: Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) kini tidak lagi menjadi kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Hal tersebut berkaitan dengan komitmen BW.
 
"Sedari awal saya hanya komitmen untuk menjadi lawyer di praperadilan saja, itu sebabnya di surat kuasa pendampingan pemeriksaan sebelumnya nama saya pun tidak ada," kata Bambang melalui keterangan tertulis, Kamis, 4 Agustus 2022.
 
Bambang meyakini pengacara yang baru bakal membela Mardani dengan baik. Dia masih meyakini kasus Mardani bukan urusan pidana melainkan permasalahan bisnis.
 

Baca: PBNU Disebut Masih Membela Mardani Maming


"Semoga fakta yang sesungguhnya akan terbongkar karena ini underlying-nya adalah transaksi bisnis. Jika persaingan bisnis tidak bisa dikriminalisasi karena akan meruntuhkan kepercayaan bisnis," ujar Bambang.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masih membela mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Selain PBNU, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ikut membela Mardani.
 
"Per hari ini, Pak Mardani hanya akan didampingi oleh kuasa hukum dari dua organisasi, dari PBNU dan dari HIPMI," kata kuasa hukum Mardani, Abdul Qodir, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Agustus 2022.
 
Abdul mengatakan ada perubahan kuasa hukum kubu Mardani. Bambang Widjojanto dan eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Denny Indrayana tidak ikut membela Mardaini.
 
Mardani merupakan tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Pengendali PT PCN Henry Soetio terbebas dari jeratan hukum sebagai pemberi suap karena sudah meninggal.
 
Mardani juga diyakini sudah berkali-kali menerima duit dari Hendry dalam kurun waktu 2014 sampai 2020. Beberapa duit yang diterima diambil oleh orang kepercayaannya atau masuk dari perusahaan Mardani. Totalnya mencapai Rp104,3 miliar.
 
Dalam kasus ini, Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan