Jakarta: Tersangka kasus pembunuhan M Ecky Listiantho, 34, sengaja menyimpan jasad Angela Hindriati Wahyuningsih, 54, selama lebih dari satu tahun di rumah kontrakannya di Tambun, Kabupaten Bekasi. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Marasabessy mengatakan Ecky menyimpan jasad sejak November 2021 karena kebingungan.
"Jadi dia itu kenapa menyembunyikan jasad korban di tempatnya karena takut ketahuan oleh warga. Selain itu pelaku bingung mau dikubur dan buang kemana jasad korban," ujar Resa saat dikonfirmasi, Jumat, 6 Januari 2022.
Resa mengatakan Ecky mengaku membunuh Angela dengan mencekik leher. Setelah Angela tewas, Ecky menunggu dua pekan sampai jasad Angela membusuk.
Setelah itu, Ecky memutilasi tubuh Angela menggunakan gergaji listrik. "Dua minggu setelah dibunuh baru dimutilasi," ujar Resa.
Atas perbuatannya, Ecky dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Jo Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.
"Pasal 340, 338, 339 (sangkaan pasal)," kata Resa.
Jakarta: Tersangka kasus pembunuhan M Ecky Listiantho, 34, sengaja menyimpan jasad Angela Hindriati Wahyuningsih, 54, selama lebih dari satu tahun di rumah kontrakannya di Tambun, Kabupaten Bekasi. Kasubdit Resmob Ditreskrimum
Polda Metro Jaya Kompol Resa Marasabessy mengatakan Ecky menyimpan
jasad sejak November 2021 karena kebingungan.
"Jadi dia itu kenapa menyembunyikan jasad korban di tempatnya karena takut ketahuan oleh warga. Selain itu pelaku bingung mau dikubur dan buang kemana jasad korban," ujar Resa saat dikonfirmasi, Jumat, 6 Januari 2022.
Resa mengatakan Ecky mengaku membunuh Angela dengan mencekik leher. Setelah Angela tewas, Ecky menunggu dua pekan sampai jasad Angela membusuk.
Setelah itu, Ecky
memutilasi tubuh Angela menggunakan gergaji listrik. "Dua minggu setelah dibunuh baru dimutilasi," ujar Resa.
Atas perbuatannya, Ecky dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Jo Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.
"Pasal 340, 338, 339 (sangkaan pasal)," kata Resa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)