Ferdy Sambo disidang di PN Jaksel/Medcom.id/Fachri
Ferdy Sambo disidang di PN Jaksel/Medcom.id/Fachri

Ferdy Sambo Dihubungi Jenderal Usai Bharada E Ubah Keterangan

Fachri Audhia Hafiez • 06 Januari 2023 00:00
Jakarta: Ferdy Sambo mengungkap pernah dihubungi Kadiv Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) Polri Irjen Slamet Uliandi. Jenderal bintang dua itu merupakan sosok yang pertama kali menyampaikan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengubah keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait penembakan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada Ferdy Sambo.
 
Awalnya Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel menanyakan perihal terbongkarnya skenario Ferdy Sambo. Eks Kadiv Propam Polri itu menjelaskan sempat dihubungi Slamet.
 
"Jadi di tanggal 5 Agustus, saya ditelpon rekan saya pejabat utama di Mabes Polri, menyampaikan ‘Bro, ini Richard mengubah keterangan!" kata Ferdy Sambo saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis malam, 5 Januari 2023.

"Siapa tadi yang memberitahu saudara?," tanya Hakim Suhel.
 
"Bintang dua di Mabes Polri," kata Ferdy Sambo.
 
"Namanya?," tanya Hakim Suhel lagi.
 
"Kadiv TIK Irjen Slamet," ujar Ferdy Sambo.
 

Baca: Momen Ferdy Sambo Minta Minum saat Sidang


Slamet, kata Ferdy Sambo, menginformasikan bahwa Bharada E mengubah keterangan. Yakni, Ferdy Sambo disebut menembak Brigadir J. Skenario Ferdy Sambo awalnya tewasnya Brigadir J karena tembak menembak dengan Bharada E.
 
"Ini Richard merubah keterangan, saya bilang ‘Ubah keterangan apa?’ Dia sudah membuat pernyataan dan dipanggil pimpinan Polri, di timsus bahwa senjata dia kamu ambil dan kemudian kamu yang nembak semua Yosua. Saya kaget ‘kok bisa kaya gitu’? Saya bilang, saya tidak akan hadir kalau saya belum lihat berita acara pemeriksaannya. Kan waktu itu Richard sudah ditahan. Kamu tunjukan ke saya baru saya akan ikut," jelas Ferdy Sambo.
 
Ferdy Sambo menjadi saksi mahkota untuk kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Eks Kadiv Propam Polri itu diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Arif Rachman Arifin.
 
Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Arif Rachman Arifin didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto serta Ferdy Sambo.
 
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan