Ferdy Sambo disidang di PN Jaksel/Medcom.id/Fachri
Ferdy Sambo disidang di PN Jaksel/Medcom.id/Fachri

Momen Ferdy Sambo Minta Minum saat Sidang

Fachri Audhia Hafiez • 05 Januari 2023 23:40
Jakarta: Ferdy Sambo tertangkap kamera meminta minum di sela persidangan kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini, Kamis malam, 4 Januari 2023. Eks Kadiv Propam Polri itu diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Arif Rachman Arifin.
 
Pantauan Medcom.id melalui tvpool, Ferdy Sambo terlihat meminta minum kepada pengacara Hendra dan Agus, Ragahdo Yosodiningrat. Ragahdo sempat mencarikan ke beberapa anggota tim pengacara.
 
Selang beberapa menit, Ferdy Sambo juga terpantau meminta minum kepada jaksa penuntut umum (JPU). Tak lama, Ragahdo memberikan sebuah air mineral kemasan botol dengan kemasan warna oranye.

Ferdy Sambo akhirnya meneguk air mineral tersebut. Momen itu terjadi di sela persidangan atau saat hakim menjeda sidang dan mempersilakan pihak yang berperkara untuk ke toilet.
 
"Saya kebelet kencing soalnya ini. Mau saya skors enggak enak juga. Skors dulu lah ya? Kencing batu pula nanti. Skors terlebih dahulu. Silakan kalau yang lain mau kencing juga, sudah diskors. Lima menit saja ya," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel saat persidangan di PN Jaksel, Kamis malam, 5 Januari 2023.
 

Baca: Bikin Skenario Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo Tak Pakai Logika


Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Arif Rachman Arifin didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto serta Ferdy Sambo.
 
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan