Ferdy Sambo disidang di PN Jaksel/Medcom.id/Fachri
Ferdy Sambo disidang di PN Jaksel/Medcom.id/Fachri

Bikin Skenario Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo Tak Pakai Logika

Fachri Audhia Hafiez • 05 Januari 2023 22:15
Jakarta: Ferdy Sambo tak memakai logika saat menyusun skenario tembak menembak untuk mengaburkan penyebab kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu disampaikan Ferdy Sambo saat menjadi saksi mahkota.
 
Sambo menjadi saksi mahkota untuk kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Eks Kadiv Propam Polri itu diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Arif Rachman Arifin.
 
"Saya waktu itu memang emosi dan amarah mengalahkan logika saya," kata Ferdy Sambo saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 5 Januari 2023.

Ferdy Sambo menyesal telah membuat kebohongan itu. Ia hanya memikirkan bisa mem-backup Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J. Meskipun, Ferdy Sambo juga ikut menembak.
 

Baca: Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang hingga 6 Februari


Selain itu, dia mengaku lupa diri dan tidak memikirkan dampak yang ditimbulkan dengan menghabisi nyawa Brigadir J. Ferdy Sambo juga tak memikirkan dampak negatif yang bakal diterima institusi Polri dari kasus tersebut.
 
"Saya lupa, saya ini siapa waktu itu dan dampak terhadap insitusi saya, lupa Yang Mulia," ucap Ferdy Sambo.
 
Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Arif Rachman Arifin didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto serta Ferdy Sambo.
 
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan