"Perppu Cipta Kerja sebagai upaya menyinkronkan aturan regulasi yang sudah ada. Perppu ini juga menyederhanakan proses birokrasi agar dapat mendorong penciptaan perluasan kesempatan kerja dan juga perekonomian secara keseluruhan," kata Fadjar melalui keterangan tertulis, Selasa, 10 Januari 2023.
Tujuan ini, lanjut dia, bukan hanya mewakili satu elemen, tapi juga berdiri di atas kepentingan pekerja hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pernyataan tersebut untuk membantah tudingan Perppu Cipta Kerja hanya mewakili kepentingan pengusaha.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Fadjar yang merupakan Tenaga Ahli di bidang ekonomi mengatakan pengusaha justru mengeluhkan upah minimum dalam PP Nomor 78 tahun 2015 yang dianggap terlalu tinggi. Di satu sisi, pekerja mengeluhkan upah minimum yang dianggap rendah dalam aturan PP Nomor 36 tahun 2021.
Menurut Fadjar, penyusunan Perppu Cipta Kerja sudah melalui proses menyerap aspirasi masyarakat dan memberikan penjelasan atau informasi ke publik untuk menghindari mispersepsi.
"Formula upah minimum dalam Perppu Cipta Kerja menjadi bukti bahwa pemerintah memiliki keinginan untuk memoderasi, mendengarkan aspirasi dari masyarakat, serta untuk berdiri di atas semua pihak dan kepentingan," kata dia.
Luruskan mispersepsi durasi libur
Fadjar menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selalu melihat kepentingan negara, kesejahteraan masyarakat, dan kelangsungan usaha. Upaya Presiden dalam mengedepankan investasi pun bertujuan untuk menjaga keberlangsungan negara.
Dia berpendapat persepsi tentang keberpihakan memang akan selalu muncul, baik dari sisi pengusaha maupun pekerja. Hal ini pun tidak hanya terjadi pada Perppu Cipta Kerja, tapi juga terjadi pada kebijakan-kebijakan pemerintah yang lainnya.
Fadjar juga meluruskan mispersepsi Perppu Ciptaker yang mengatur libur kerja satu hari dalam sepekan yang berkembang di publik. Dia mengatakan pengaturan mengenai durasi hari kerja tidak mengalami perubahan.
Baca: Tolak Perppu Ciptaker, Partai Buruh Berencana Demo di Istana pada 14 Januari
Hal ini tertuang dalam Perpu Cipta Kerja Pasal 77 Ayat 2 bagian Ketenagakerjaan. Di dalam aturan itu telah ditentukan bahwa waktu kerja adalah 7 jam sehari berlaku untuk 6 hari kerja dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
"Di luar waktu yang disepakati itu tentu dihitung sebagai overtime, tidak bisa bersifat sukarela pekerja,” kata Fadjar.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id