Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan laporan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sepanjang Semester I Tahun 2022. Total PNBP yang terkumpul sebanyak Rp301,852 miliar.
"Melampaui dari target setahun sebesar Rp141,739 miliar atau jika dibandingkan antara realiasi selama Semester I dengan target PNBP tahun 2022 telah mencapai 212,96 persen," kata Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, M Hadiyana, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Agustus 2022.
PNBP tersebut berasal dari sejumlah sumber pendapatan. Antara lain, uang hasil sitaan pelaku korupsi, uang pengganti, hingga lelang dari barang-barang dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hadiyana juga membeberkan penetapan status penggunaan aset (PSP) kepada beberapa kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah. Nilainya mencapai Rp24,27 miliar pada periode yang sama.
Kemudian, penyerapan anggaran KPK untuk 2022 mencapai 52,77 persen atau Rp708,8 miliar. Total anggaran Lembaga Antikorupsi untuk Tahun 2022 mencapai Rp1,343 triliun.
Rincian anggaran yang telah diserap yakni, program dukungan manajemen digunakan sebesar Rp523,2 miliar. Jumlah itu terserap 63,60 persen dari pagu Rp822,66 miliar.
"Lalu, program pencegahan dan penindakan perkara korupsi diserap Rp185,6 miliar atau 35,66 persen dari pagu Rp520,55 miliar," ujar Hadiyana.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menyampaikan laporan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sepanjang Semester I Tahun 2022. Total PNBP yang terkumpul sebanyak Rp301,852 miliar.
"Melampaui dari
target setahun sebesar Rp141,739 miliar atau jika dibandingkan antara realiasi selama Semester I dengan target PNBP tahun 2022 telah mencapai 212,96 persen," kata Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, M Hadiyana, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Agustus 2022.
PNBP tersebut berasal dari sejumlah sumber pendapatan. Antara lain, uang hasil sitaan pelaku korupsi, uang pengganti, hingga lelang dari barang-barang dari tindak pidana
pencucian uang (TPPU).
Hadiyana juga membeberkan penetapan status penggunaan aset (PSP) kepada beberapa kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah. Nilainya mencapai Rp24,27 miliar pada periode yang sama.
Kemudian, penyerapan anggaran KPK untuk 2022 mencapai 52,77 persen atau Rp708,8 miliar. Total anggaran Lembaga Antikorupsi untuk Tahun 2022 mencapai Rp1,343 triliun.
Rincian anggaran yang telah diserap yakni, program dukungan manajemen digunakan sebesar Rp523,2 miliar. Jumlah itu terserap 63,60 persen dari pagu Rp822,66 miliar.
"Lalu, program pencegahan dan penindakan perkara korupsi diserap Rp185,6 miliar atau 35,66 persen dari pagu Rp520,55 miliar," ujar Hadiyana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)