Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membutuhkan tambahan pegawai. Hal tertuang dalam laporan kinerja KPK bidang kelembagaan Semester I Tahun 2022.
"Jika merujuk pada analisis beban kerja (ABK) Tahun 2020 masih terdapat kekurangan sejumlah 351 orang pegawai," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.
Cahya menuturkan KPK memiliki sumber daya manusia (SDM) sebanyak 1.626 orang. Rinciannya, Dewan Pengawas KPK lima orang, Pimpinan KPK lima orang, aparatur sipil negara (ASN) 1.331 orang, dan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) 285 orang.
Cahya membeberkan struktur organisasi KPK. Yakni, jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya sebanyak enam orang, JPT pratama sebanyak 28 orang, jabatan administrator (JA) sebanyak 25 orang, jabatan fungsional (JF) sebanyak 76 orang, dan jaksa sebanyak 139 orang.
"Pada Semester 1 Tahun 2022 telah dilakukan pemenuhan struktur tersebut dengan melakukan rekrutmen dan seleksi yang menghasilkan dua JPT madya, sembilan JPT pratama, dan 11 JA. Dengan rekrutmen tersebut, target pemenuhan struktur pejabat KPK telah dipenuhi dan hanya tersisa satu JPT Pratama yang akan diisi melalui rektrutmen dan seleksi berikutnya," jelas Cahya.
Cahya menambahkan sebagai kelanjutan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, Lembaga Antikorupsi telah melantik sejumlah jabatan. Hingga Juni 2022, jabatan yang dilantik meliputi fungsional auditor, analis APBN, pranata APBN, asesor SDM, analis SDM, dan pranata SDM terhadap 47 ASN KPK.
"KPK terus melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan penyesuaian jabatan fungsional lainnya melalui koordinasi dengan instansi induk kepegawaian, Kemenpan RB, serta berbagai kegiatan pendidikan dan pelatihan yang dibutuhkan," ucap Cahya.
Jakarta: Komisi
Pemberantasan Korupsi (
KPK) masih membutuhkan tambahan pegawai. Hal tertuang dalam laporan kinerja KPK bidang kelembagaan Semester I Tahun 2022.
"Jika merujuk pada analisis beban kerja (ABK) Tahun 2020 masih terdapat kekurangan sejumlah 351 orang pegawai," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.
Cahya menuturkan KPK memiliki sumber daya manusia (SDM) sebanyak 1.626 orang. Rinciannya, Dewan Pengawas KPK lima orang, Pimpinan KPK lima orang, aparatur sipil negara (
ASN) 1.331 orang, dan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) 285 orang.
Cahya membeberkan struktur organisasi KPK. Yakni, jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya sebanyak enam orang, JPT pratama sebanyak 28 orang, jabatan administrator (JA) sebanyak 25 orang, jabatan fungsional (JF) sebanyak 76 orang, dan jaksa sebanyak 139 orang.
"Pada Semester 1 Tahun 2022 telah dilakukan pemenuhan struktur tersebut dengan melakukan rekrutmen dan seleksi yang menghasilkan dua JPT madya, sembilan JPT pratama, dan 11 JA. Dengan rekrutmen tersebut, target pemenuhan struktur pejabat KPK telah dipenuhi dan hanya tersisa satu JPT Pratama yang akan diisi melalui rektrutmen dan seleksi berikutnya," jelas Cahya.
Cahya menambahkan sebagai kelanjutan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, Lembaga Antikorupsi telah melantik sejumlah jabatan. Hingga Juni 2022, jabatan yang dilantik meliputi fungsional auditor, analis APBN, pranata APBN, asesor SDM, analis SDM, dan pranata SDM terhadap 47 ASN KPK.
"KPK terus melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan penyesuaian jabatan fungsional lainnya melalui koordinasi dengan instansi induk kepegawaian, Kemenpan RB, serta berbagai kegiatan pendidikan dan pelatihan yang dibutuhkan," ucap Cahya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)