Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Teknik PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI), Mashudi Sanyoto. Mashudi diperiksa terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II tahun anggaran 2010.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka RJL (Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2019.
KPK menetapkan Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit QCC di Pelindo II.
Lino diduga telah menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery, sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.
Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini ditangani KPK sejak Desember 2015. Namun pengusutan kasus dugaan korupsi di Pelindo II itu belum juga rampung.
Penyidik bahkan belum menahan Lino.Lino yang kini menjabat sebagai Komisaris PT JICT terakhir diperiksa penyidik pada 5 Februari 2016.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Teknik PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI), Mashudi Sanyoto. Mashudi diperiksa terkait perkara dugaan korupsi
pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II tahun anggaran 2010.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka RJL (Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2019.
KPK menetapkan Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit QCC di Pelindo II.
Lino diduga telah menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery, sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.
Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini ditangani KPK sejak Desember 2015. Namun pengusutan kasus dugaan korupsi di Pelindo II itu belum juga rampung.
Penyidik bahkan belum menahan Lino.Lino yang kini menjabat sebagai Komisaris PT JICT terakhir diperiksa penyidik pada 5 Februari 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)