Sidang uji materi UU KPK. Foto: Medcom.id/Ilham Pratama Putra
Sidang uji materi UU KPK. Foto: Medcom.id/Ilham Pratama Putra

Uji Meteri UU KPK Dicurigai Tugas Kuliah

Ilham Pratama Putra • 14 Oktober 2019 14:15
Jakarta: Anggota majelis hakim Mahkamah Kontitusi, Enny Nurbaningsih, curiga pemohon uji materi Undnag-Undang KPK sedang menyelesaikan tugas kuliah. Delapan pemohon dari Universitas Islam As-Syafi'yah Bekasi terlihat tak siap mengajukan uji formil maupun materil.
 
"Ini bukan tugas mahasiswa dalam mengikuti program pasca sarjana kan? Karena mengambil mata kuliah tertentu," tanya Enny dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 14 Oktober 2019.
 
Pemohon membantah pernyataan itu. Enny berharap pengajuan pemohon yang juga anggota advokat Peradi ini benar-benar sebagai langkah konstitusi.

"Saya harap ini mengajukan karena kesadaran sendiri," lanjut Enny.
 
Enny meminta pemohon membaca kembali sistematika pengajuan uji formil di MK. Enny meminta pemohon memperkuat materi yang akan diuji.
 
"Pemohon harus kuat menggambarkan kedudukan hukumnya," ujar dia.
 
MK meminta pemohon mengoreksi kekurangan permohonan. Mahkamah memberikan waktu 14 hari melengkapi materi atau legal standing termasuk pengajuan perbaikan undang-undang yang belum memiliki nomor.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan