Jakarta: Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN (Persero) Supangkat Iwan Santoso akan dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Iwan bersaksi untuk terdakwa Direktur Utama nonaktif PLN Sofyan Basir.
"(Saksi) masih dari PLN. Persidangan nanti biasanya jam 10.00 WIB," ujar kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo kepada Medcom.id, Senin, 22 Juli 2019.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan menghadirkan tiga saksi lainnya. Ketiganya ialah Senior Manager Pengadaan IPP II PT PLN, Mimin Insani; Staf Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Tahta Maharaya; dan Sekretaris pengusaha BlackGold Natural Resources Limited (BNR, Ltd) Johannes Budisutrisno Kotjo, Audrey Ratna Justianty.
Dalam perkara ini, Sofyan Basir didakwa memberikan fasilitas demi melancarkan suap PLTU Riau-1. Ia berperan sebagai jembatan yang mempertemukan sejumlah pejabat untuk memuluskan proyek itu.
(Baca juga: Saksi Beberkan Pertemuan Sofyan Basir dengan Eni dan Kotjo)
Sofyan disebut mempertemukan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo di tempat yang berbeda sejak 2016. Sofyan merayu ketiganya mempercepat proses kesepakatan proyek independent power producer (IPP) PLTU Riau-1 antara PT Pembangkit Jawa Bali Investasi dan BlackGold Natural Resources (BNR, Ltd) serta China Huadian Enginering Company Limited (CHEC, Ltd), perusahaan yang dibawa Kotjo.
Sofyan disebut secara sadar mengetahui Eni dan Idrus akan mendapatkan uang suap dari Kotjo. Eni dan Idrus menerima suap sebesar Rp4,7 miliar yang diberikan secara bertahap. Uang tersebut diberikan untuk mempercepat kesepatan proyek IPP PLTU Riau-1.
Atas bantuan Sofyan perusahaan Kotjo dapat jatah proyek PLTU Riau-1. Kotjo mendapatkan keuntungan Rp4,75 miliar atas permainan kotor tersebut.
Sofyan Basir didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Jakarta: Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN (Persero) Supangkat Iwan Santoso akan dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Iwan bersaksi untuk terdakwa Direktur Utama nonaktif PLN Sofyan Basir.
"(Saksi) masih dari PLN. Persidangan nanti biasanya jam 10.00 WIB," ujar kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo kepada
Medcom.id, Senin, 22 Juli 2019.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan menghadirkan tiga saksi lainnya. Ketiganya ialah Senior Manager Pengadaan IPP II PT PLN, Mimin Insani; Staf Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Tahta Maharaya; dan Sekretaris pengusaha BlackGold Natural Resources Limited (BNR, Ltd) Johannes Budisutrisno Kotjo, Audrey Ratna Justianty.
Dalam perkara ini, Sofyan Basir didakwa memberikan fasilitas demi melancarkan suap PLTU Riau-1. Ia berperan sebagai jembatan yang mempertemukan sejumlah pejabat untuk memuluskan proyek itu.
(Baca juga:
Saksi Beberkan Pertemuan Sofyan Basir dengan Eni dan Kotjo)
Sofyan disebut mempertemukan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo di tempat yang berbeda sejak 2016. Sofyan merayu ketiganya mempercepat proses kesepakatan proyek independent power producer (IPP) PLTU Riau-1 antara PT Pembangkit Jawa Bali Investasi dan BlackGold Natural Resources (BNR, Ltd) serta China Huadian Enginering Company Limited (CHEC, Ltd), perusahaan yang dibawa Kotjo.
Sofyan disebut secara sadar mengetahui Eni dan Idrus akan mendapatkan uang suap dari Kotjo. Eni dan Idrus menerima suap sebesar Rp4,7 miliar yang diberikan secara bertahap. Uang tersebut diberikan untuk mempercepat kesepatan proyek IPP PLTU Riau-1.
Atas bantuan Sofyan perusahaan Kotjo dapat jatah proyek PLTU Riau-1. Kotjo mendapatkan keuntungan Rp4,75 miliar atas permainan kotor tersebut.
Sofyan Basir didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)