Jakarta: Negara diminta bertanggung jawab terhadap korban penipuan umrah bila nantinya mengambil aset PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Pemerintah harus mencari solusi untuk para korban.
"Untuk memenuhi, memberikan kepastian terhadap para korban, agar mereka betul-betul bisa merasa mendapatkan keadilan," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 21 November 2019.
Menurut dia, keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengambil alih aset biro umrah First Travel untuk negara, janggal. Pasalnya, negara tak menanggung kerugian atas kasus First Travel. Aset yang dimiliki perusahaan jasa umrah dinilai menjadi hak korban penipuan.
MA memutuskan seluruh harta dan aset First Travel diserahkan kepada negara, bukan jemaah. Dari ribuan barang bukti, terdapat sejumlah aksesori seperti tas, kaca mata mewah, dan sejumlah kendaraan. Barang mewah itu dibeli dari uang calon jemaah umrah.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menjelaskan alasan aset First Travel dirampas karena ketidakjelasan jumlah aset yang akan diberikan kepada korban. Sulit membuktikan asal kekayaan First Travel seperti aset yang telah berubah dari uang menjadi benda.
"Persoalannya korban itu siapa? Kan tidak terurai dalam surat dakwaan. Juga tidak pernah dihadirkan di persidangan. Ini jumlahnya 63.310 orang (calon jamaah) yang belum berangkat," kata Abdullah dalam program Prime Talk Metro TV, Senin, 18 November 2019.
Jakarta: Negara diminta bertanggung jawab terhadap korban penipuan umrah bila nantinya mengambil aset PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Pemerintah harus mencari solusi untuk para korban.
"Untuk memenuhi, memberikan kepastian terhadap para korban, agar mereka betul-betul bisa merasa mendapatkan keadilan," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 21 November 2019.
Menurut dia, keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengambil alih aset biro umrah First Travel untuk negara, janggal. Pasalnya, negara tak menanggung kerugian atas kasus First Travel. Aset yang dimiliki perusahaan jasa umrah dinilai menjadi hak korban penipuan.
MA memutuskan seluruh harta dan aset First Travel diserahkan kepada negara, bukan jemaah. Dari ribuan barang bukti, terdapat sejumlah aksesori seperti tas, kaca mata mewah, dan sejumlah kendaraan. Barang mewah itu dibeli dari uang calon jemaah umrah.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menjelaskan alasan aset First Travel dirampas karena ketidakjelasan jumlah aset yang akan diberikan kepada korban. Sulit membuktikan asal kekayaan
First Travel seperti aset yang telah berubah dari uang menjadi benda.
"Persoalannya korban itu siapa? Kan tidak terurai dalam surat dakwaan. Juga tidak pernah dihadirkan di persidangan. Ini jumlahnya 63.310 orang (calon jamaah) yang belum berangkat," kata Abdullah dalam program
Prime Talk Metro TV, Senin, 18 November 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)