Malang: Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi, angkat bicara terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan seluruh aset First Travel dirampas negara. Menurutnya keputusan MA tersebut inkrah alias berkekuatan hukum tetap.
"Itu kesulitan kami adalah karena dia sudah ada keputusan MA ya. Keputusan MA kan sudah inkrah ya, mengikat ya. Karena sudah mengikat itu enggak gampang lagi," kata Fachrul di Malang, Jawa Timur, Kamis, 21 November 2019.
Fachrul mengatakan jika pihaknya bakal mengambil langkah dengan menggelar pertemuan dengan berbagai pihak untuk membicarakan masalah itu. Lewat pertemuan tersebut diharapkan muncul solusi yang terbaik bagi semua pihak.
"Kami akan coba duduk sama-sama, bagaimana mencari jalan tengah yang terbaik. Ini kami sedang mencoba duduk bersama karena yang sangat membatasi adalah sudah ada keputusan MA dan itu inkracht," jelas Fachrul.
Sebelumnya Fachrul mengaku telah diminta banyak pihak untuk menyelesaikan masalah ini. Oleh karena itu pertemuan untuk mencapai solusi bakal digelar dalam waktu dekat ini.
"Dalam waktu dekat mereka sudah minta waktu mau ketemu saya kok. Nanti kita duduk sama-sama," pungkas Fachrul.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) memutuskan merampas seluruh aset dalam kasus penipuan umrah First Travel untuk negara. Mahkamah Konstitusi (MK) juga melarang Jaksa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk semua kasus.
Malang: Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi, angkat bicara terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan seluruh aset First Travel dirampas negara. Menurutnya keputusan MA tersebut inkrah alias berkekuatan hukum tetap.
"Itu kesulitan kami adalah karena dia sudah ada keputusan MA ya. Keputusan MA kan sudah inkrah ya, mengikat ya. Karena sudah mengikat itu enggak gampang lagi," kata Fachrul di Malang, Jawa Timur, Kamis, 21 November 2019.
Fachrul mengatakan jika pihaknya bakal mengambil langkah dengan menggelar pertemuan dengan berbagai pihak untuk membicarakan masalah itu. Lewat pertemuan tersebut diharapkan muncul solusi yang terbaik bagi semua pihak.
"Kami akan coba duduk sama-sama, bagaimana mencari jalan tengah yang terbaik. Ini kami sedang mencoba duduk bersama karena yang sangat membatasi adalah sudah ada keputusan MA dan itu inkracht," jelas Fachrul.
Sebelumnya Fachrul mengaku telah diminta banyak pihak untuk menyelesaikan masalah ini. Oleh karena itu pertemuan untuk mencapai solusi bakal digelar dalam waktu dekat ini.
"Dalam waktu dekat mereka sudah minta waktu mau ketemu saya kok. Nanti kita duduk sama-sama," pungkas Fachrul.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) memutuskan merampas seluruh aset dalam kasus penipuan umrah First Travel untuk negara. Mahkamah Konstitusi (MK) juga melarang Jaksa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk semua kasus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)