Anggota Komisi III DPR Arsul Sani - Medcom.id/Whisnu Mardiansyah.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani - Medcom.id/Whisnu Mardiansyah.

Koruptor Kelas Kakap Disarankan Tak Dikumpulkan di Sukamiskin

Arga sumantri • 17 Juni 2019 12:59
Jakarta: Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, kembali jadi sorotan. Ini menyusul pelesiran terpidana korupsi proyek KTP berbasis elektronik (KTP-el) Setya Novanto. 
 
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia segera mengevaluasi peristiwa itu. Lapas Sukamiskin tak boleh jadi satu-satunya penjara koruptor kelas kakap.
 
"Menurut saya perlu dipikirkan tak menjadikan hanya Lapas Sukamiskin untuk napi korupsi. Tapi untuk beberapa Lapas lain agar bisa dipecah," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Juni 2019. 

Arsul berharap Kemenkumham mulai berani mengkaji wacana tersebut. Terutama, terkait kebijakan dasar. Ia tak menyangkal persoalan Lapas Sukamiskin sejatinya penyakit menahun yang tak kunjung bisa diobati. 
 
"Ini kan bukan dimulai dari zamannya Pak Yasonna (Menkumham Yasonna Laoly). Tapi zaman menkumham sebelumnya yang menjadikan Lapas Sukamiskin itu jadi lapas utama dari terpidana kasus korupsi, ini sudah lima tahun lebih," papar dia. 
 
(Baca juga: Pemindahan Setnov Dinilai Tak Selesaikan Masalah)
 
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyebut wacana menjadikan Lapas Sukamiskin sebagai penjara koruptor memang punya maksud baik. Salah satunya, narapidana korupsi bisa dikontrol. Namun, banyaknya koruptor kelas kakap yang berkumpul dianggap menjadi masalah. 
 
"Bahwa berkumpulnya napi koruptor di situ, yang mantan tokoh, kemudian mantan pejabat tinggi, secara sosial itu kan punya kemampuan untuk melakukan tekanan juga kepada pengelola Lapas," ujar dia. 
 
Setya Novanto kedapatan pelesiran di sebuah toko bangunan di daerah Kabupaten Bandung Barat ‎bersama istrinya, Deisty Astriani Tagor. Novanto pelesiran setelah berhasil mengelabui petugas pengawal Lapas Sukamiskin saat berobat di Rumah Sakit Santosa, Bandung.
 
Novanto sedang menjalani masa hukuman 15 tahun pidana penjara terkait perkara korupsi proyek KTP-el di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Novanto divonis pada April 2018.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan