Presiden Joko Widodo menyerahkan Keppres amnesti pada Baiq Nuril - Medcom.id/Damar Iradat.
Presiden Joko Widodo menyerahkan Keppres amnesti pada Baiq Nuril - Medcom.id/Damar Iradat.

Baiq Nuril Terima Keppres Amnesti

Damar Iradat • 02 Agustus 2019 16:25
Bogor: Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril akhirnya menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) soal amnesti. Salinan Keppres diberikan langsung Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat, 2 Agustus 2019.
 
Nuril tiba di Istana Kepresidenan Bogor pukul 15.12 WIB. Ia didampingi tim kuasa hukum. 
 
Presiden Jokowi menyambut Nuril di ruang kerjanya. Jokowi didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.

Keduanya terlibat perbincangan hangat. Jokowi sempat menanyakan kondisi kesehatan Nuril dan keluarga.
 
Setelah itu, giliran Yasonna memaparkan pemberian amnesti untuk Nuril. Yasonna juga sempat membacakan Keppres pemberian amnesti untuk Nuril.
 
"Bapak Presiden memutuskan untuk memberikan amnesti kepada Mba Baiq Nuril setelah mendapatkan pertimbangan DPR," kata Yasonna.
 
Ia menjelaskan, pemberian amnesti melewati proses yang panjang. Presiden Jokowi mempertimbangkan sejumlah hal sebelum memberikan amnesti kepada Nuril. 
 
(Baca juga: Baiq Nuril Berbahagia)
 
"Pertimbangan Pak Presiden memang yang Mbak Nuril alami bertententangan dengan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat. Banyak yang bersimpati terhadap perjuangan Mbak Nuril," ujar Yasonna menambahkan.
 
Kemudian, Yasonna secara simbolik menyerahkan salinan keppres kepada Nuril. Senyum bahagia terpancar dari wajah eks guru honorer itu. 
 
Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) soal pemberian amnesti untuk Baiq Nuril, Senin, 29 Juli 2019. Dengan ditandatanganinya Keppres tersebut, pidana untuk Nuril terhapus.
 
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Nuril. Dia dianggap bersalah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
 
Kasus ini bermula saat Nuril menerima telepon dari kepala sekolah (kepsek) berinisial M pada 2012. M bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang dikenal Nuril. Merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut.
 
Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram sehingga M marah. Dia melaporkan Nuril ke polisi. M menilai tindakan Nuril membuat malu keluarganya. Akibat laporan itu, Nuril menjalani proses hukum hingga persidangan.
 
Pengadilan Negeri Mataram memvonis bebas Nuril. Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi. MA kemudian memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan