Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

Eks Ketua MA Dukung Penyadapan Seizin Pengadilan

Theofilus Ifan Sucipto • 18 September 2019 18:04
Jakarta: Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan mendukung penyadapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyadapan perlu dengan cara yang benar.  
 
"Penyadapan boleh dilakukan tapi harus ada prosedur misalnya izin ke peradilan," kata Bagir di Grand Mercure Hotel, Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu 18 September 2019.
 
Bagir menyebut penyadapan hal sensitif. Hal itu menyangkut privasi seseorang. 

Dia memahami sebelum Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disahkan, penyadapan tidak memerlukan izin pengadilan. Namun, kata dia, hal itu tergantung dari status korupsi di Indonesia.
 
"Kalau (korupsi) sebagai situasi darurat, bisa saja ada pengecualian," tutur dia. 
 
Dia meminta pihak-pihak yang keberatan penyadapan melalui izin pengadilan bisa membuktikan korupsi keadaan darurat. Sehingga, ada cara-cara khusus yang dilakukan. 
 
Revisi UU KPK mengatur proses penyadapan. Izin penyadapan tak lagi hanya dari pimpinan, tapi Dewan Pengawas. Penyadapan juga perlu izin dari pengadilan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan