Jakarta: Presiden Joko Widodo menyebut tak semua usulan DPR dalam revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disetujui pemerintah. Dia tak ingin KPK diperlemah.
"Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi inisiatif DPR dalam RUU KPK yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK," kata Jokowi di Istana Negara, Jumat, 13 September 2019.
Poin yang tidak setuju antara lain kewenangan KPK melakukan penyadapan. Menurut Jokowi, KPK tidak perlu meminta izin ke pengadilan untuk menyadap. KPK cukup meminta izin ke Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan.
Dalam draf RUU KPK, terdapat aturan baru soal proses penyadapan. Izin penyadapan tak lagi hanya dari pimpinan, tapi Dewan Pengawas. Penyadapan juga perlu izin dari pengadilan.
Jokowi juga mengaku tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Penyelidik dan penyidik bisa dari unsur ASN, pegawai KPK, maupun instansi lainnya.
"Tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar," ungkap dia.
Jokowi pun tidak setuju KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan. Selama ini sistem penuntutan dinilai sudah berjalan dengan baik, sehingga tidak perlu diubah.
Terakhir, Jokowi tidak setuju pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan KPK dan diberikan kepada kementerian atau lembaga lain. LHKPN tetap harus diurus KPK.
"Sebagaimana yang telah berjalan selama ini," ujarnya.
Jakarta: Presiden Joko Widodo menyebut tak semua usulan DPR dalam revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disetujui pemerintah. Dia tak ingin KPK diperlemah.
"Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi inisiatif DPR dalam RUU KPK yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK," kata Jokowi di Istana Negara, Jumat, 13 September 2019.
Poin yang tidak setuju antara lain kewenangan KPK melakukan penyadapan. Menurut Jokowi, KPK tidak perlu meminta izin ke pengadilan untuk menyadap. KPK cukup meminta izin ke Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan.
Dalam draf RUU KPK, terdapat aturan baru soal proses penyadapan. Izin penyadapan tak lagi hanya dari pimpinan, tapi Dewan Pengawas. Penyadapan juga perlu izin dari pengadilan.
Jokowi juga mengaku tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Penyelidik dan penyidik bisa dari unsur ASN, pegawai KPK, maupun instansi lainnya.
"Tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar," ungkap dia.
Jokowi pun tidak setuju KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan. Selama ini sistem penuntutan dinilai sudah berjalan dengan baik, sehingga tidak perlu diubah.
Terakhir, Jokowi tidak setuju pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan KPK dan diberikan kepada kementerian atau lembaga lain. LHKPN tetap harus diurus KPK.
"Sebagaimana yang telah berjalan selama ini," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)