Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Arga Sumantri
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Arga Sumantri

Perpres Dewas KPK Diyakini Percepat Penindakan

Arga sumantri • 06 Januari 2020 18:29
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membentuk Sekretariat Dewan Pengawas KPK. Hal itu sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas KPK. 
 
"Tentu secara teknis akan membantu tugas lembaga Antirasuah. Mempercepat tugas-tugas KPK terkait teknis izin-izin penyitaan, penyadapan dan penggeledahan dan lainnya," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK Jakarta, Senin, 6 Januari 2020.
 
Perpres itu diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2019. Sehari setelahnya, peraturan turunan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tersebut resmi diundangkan.

Perpres menjelaskan, dalam menjalankan tugas, Dewas KPK membentuk organ pelaksana yakni Sekretariat Dewan Pengawas. Bidang ini akan dipimpin Kepala Sekretariat yang bertanggung jawab langsung pada Ketua Dewas KPK.  
 
Sekretariat Dewas KPK akan menyampaikan laporan berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Organ pelaksana itu juga bertugas mendukung administratif dan teknis operasional kepada Dewan Pengawas KPK dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang di KPK.
 
Perpres juga mengatur pemilihan Dewas KPK periode mendatang tidak lagi ditunjuk langsung Presiden. Dewas KPK jilid II akan melibatkan panitia seleksi (pansel).
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan