Jakarta: Mayor Jenderal (Mayjen) TNI (Purn) Kivlan Zen mengaku tak mengetahui soal kasus dugaan makar yang membelit Eggi Sudjana. Sebab, Kivlan tak hadir saat tanggal 17 April 2019.
"Soal saya sebagai saksi untuk Eggi Sudjana yang omongannya 17 April, saya enggak hadir di situ. Saya enggak kenal tokoh-tokoh yang ada di video. Saya enggak bisa menerangkan dong bagaimana terhadap Eggi Sudjana," kata Kivlan di Polda Metro Jaya, Kamis, 16 Mei 2019.
Selain tak berada di samping Eggi, Kivlan mengaku tak bisa mengomentari kasus seseorang. Menurut dia, bukan hak dia menanggapi Eggi. "Saya kan enggak biasa memberikan tanggapan, karena bukan hak saya untuk memberikan tanggapan apa yang dilakukan orang," ujar Kivlan.
Kivlan saat ini tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terhadap Eggi di Subdit Keamanan Negara (Subditkamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. "Pemeriksaan masih berlanjut. Belum tahu sampai kapan. Setengah tujuh masuk lagi," aku Kivlan.
Baca: Kivlan Zen Diperiksa Sebagai Saksi Eggi Sudjana
Eggi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi, di antaranya, video Eggi yang menyuarakan people power dan bukti pemberitaan di media daring.
Penyidik juga sudah memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita.
Setelah penetapan tersangka, penyidik meringkus Eggi pada Selasa, 14 Mei 2019. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu dinilai penting ditangkap untuk memenuhi prosedur penyidikan.
"Dalam penyidikan harus ada surat perintah penangkapan," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa, 14 Mei 2019.
Penangkapan dilakukan agar Eggi tidak bisa menghindari panggilan pemeriksaan. Pasalnya, Eggi sempat menolak diperiksa. Dia meminta polisi memerika saksi dan ahli yang diajukan pihaknya.
Eggi juga sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat diperiksa, dia juga emoh memberikan telepon genggamnya kepada penyidik.
Kemudian, pada Selasa, 14 Mei 2019 pukul 23.00 WIB penyidik menahan Eggi. Ia dimasukkan ke dalam ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan.
Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. Ancamannya penjara seumur hidup.
Jakarta: Mayor Jenderal (Mayjen) TNI (Purn) Kivlan Zen mengaku tak mengetahui soal kasus dugaan makar yang membelit Eggi Sudjana. Sebab, Kivlan tak hadir saat tanggal 17 April 2019.
"Soal saya sebagai saksi untuk Eggi Sudjana yang omongannya 17 April, saya enggak hadir di situ. Saya enggak kenal tokoh-tokoh yang ada di video. Saya enggak bisa menerangkan dong bagaimana terhadap Eggi Sudjana," kata Kivlan di Polda Metro Jaya, Kamis, 16 Mei 2019.
Selain tak berada di samping Eggi, Kivlan mengaku tak bisa mengomentari kasus seseorang. Menurut dia, bukan hak dia menanggapi Eggi. "Saya kan enggak biasa memberikan tanggapan, karena bukan hak saya untuk memberikan tanggapan apa yang dilakukan orang," ujar Kivlan.
Kivlan saat ini tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terhadap Eggi di Subdit Keamanan Negara (Subditkamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. "Pemeriksaan masih berlanjut. Belum tahu sampai kapan. Setengah tujuh masuk lagi," aku Kivlan.
Baca: Kivlan Zen Diperiksa Sebagai Saksi Eggi Sudjana
Eggi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi, di antaranya, video Eggi yang menyuarakan people power dan bukti pemberitaan di media daring.
Penyidik juga sudah memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita.
Setelah penetapan tersangka, penyidik meringkus Eggi pada Selasa, 14 Mei 2019. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu dinilai penting ditangkap untuk memenuhi prosedur penyidikan.
"Dalam penyidikan harus ada surat perintah penangkapan," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa, 14 Mei 2019.
Penangkapan dilakukan agar Eggi tidak bisa menghindari panggilan pemeriksaan. Pasalnya, Eggi sempat menolak diperiksa. Dia meminta polisi memerika saksi dan ahli yang diajukan pihaknya.
Eggi juga sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat diperiksa, dia juga emoh memberikan telepon genggamnya kepada penyidik.
Kemudian, pada Selasa, 14 Mei 2019 pukul 23.00 WIB penyidik menahan Eggi. Ia dimasukkan ke dalam ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan.
Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. Ancamannya penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)