Jakarta: Politikus PKS Fahri Hamzah meminta lima petinggi menanggung biaya ganti rugi Rp30 miliar sesuai ketetapan pengadilan. Ganti rugi itu buntut kisruh PKS dengan Fahri.
Fahri memerinci lima petinggi PKS yang harus bertanggung jawab atas ketetapan ganti rugi itu yakni Presiden PKS Sohibul Iman, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid, Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS Abdul Muis Saadih, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, dan Abdi Sumaithi.
"Kalau ada akibat hukum maka yang kena itu lima orang ini. Ya merekalah yang harus disita asetnya dibekukan rekeningnya demi membayar akibat dari tindakan mereka," kata Fahri di kompleks parlemen, Senayan, Senin, 6 Agustus 2018.
Fahri menilai PKS tengah tersandera. Dia menuding lima petinggi PKS itu punya kepentingan pribadi dalam mengurus partai. "Kan kasihan partai ini disandera oleh lima orang yang sebetulnya pribadi tindakannya," ucap Wakil Ketua DPR itu.
Baca: Fahri Hamzah Ancam Sita Kantor DPP PKS
Konflik Fahri Hamzah dengan Presiden PKS Sohibul Iman dimulai saat ia menggugat PKS ke meja hijau atas surat pemecatan dirinya. Gugatan Fahri dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 November 2016. Pengadilan memutuskan PKS diwajibkan membayar Rp30 miliar kepada Fahri.
PKS tak tinggal diam. Lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun, kembali dimentahkan.
Hingga akhirnya PKS mengajukan kasasi. Di Mahkamah Agung, permohonan PKS ditolak. Perkara itu mengantongi Nomor 607 K/PDT.SUS-Parpol/2018. Berkas ini diputus pada 30 Juli dengan susunan ketua majelis kasasi Takdir Rahmadi dengan anggota Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumantha.
Jakarta: Politikus PKS Fahri Hamzah meminta lima petinggi menanggung biaya ganti rugi Rp30 miliar sesuai ketetapan pengadilan. Ganti rugi itu buntut kisruh PKS dengan Fahri.
Fahri memerinci lima petinggi PKS yang harus bertanggung jawab atas ketetapan ganti rugi itu yakni Presiden PKS Sohibul Iman, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid, Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS Abdul Muis Saadih, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, dan Abdi Sumaithi.
"Kalau ada akibat hukum maka yang kena itu lima orang ini. Ya merekalah yang harus disita asetnya dibekukan rekeningnya demi membayar akibat dari tindakan mereka," kata Fahri di kompleks parlemen, Senayan, Senin, 6 Agustus 2018.
Fahri menilai PKS tengah tersandera. Dia menuding lima petinggi PKS itu punya kepentingan pribadi dalam mengurus partai. "Kan kasihan partai ini disandera oleh lima orang yang sebetulnya pribadi tindakannya," ucap Wakil Ketua DPR itu.
Baca: Fahri Hamzah Ancam Sita Kantor DPP PKS
Konflik Fahri Hamzah dengan Presiden PKS Sohibul Iman dimulai saat ia menggugat PKS ke meja hijau atas surat pemecatan dirinya. Gugatan Fahri dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 November 2016. Pengadilan memutuskan PKS diwajibkan membayar Rp30 miliar kepada Fahri.
PKS tak tinggal diam. Lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun, kembali dimentahkan.
Hingga akhirnya PKS mengajukan kasasi. Di Mahkamah Agung, permohonan PKS ditolak. Perkara itu mengantongi Nomor 607 K/PDT.SUS-Parpol/2018. Berkas ini diputus pada 30 Juli dengan susunan ketua majelis kasasi Takdir Rahmadi dengan anggota Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumantha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)