Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah - Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah - Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Fahri Hamzah Ancam Sita Kantor DPP PKS

Arga sumantri • 03 Agustus 2018 15:25
Jakarta: Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah mengancam bakal menyita Kantor DPP PKS. Hal itu jika kerugian Rp30 miliar hasil ketetapan pengadilan tak mampu dibayar. 
 
"Ya kalau enggak (dibayar) ya saya sita gedungnya, atau harta daripada mereka-mereka yang saya gugat," kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 3 Agustus 2018.
 
Fahri meminta PKS mematuhi semua keputusan pengadilan. Perlawanan, kata dia, hanya bakal merusak nama baik partai. 

"Makanya sebaiknya taat, tunduk pada keputusan hukum itu lebih penting dan lebih sehat, dan membantu recovery nama partai," tandas dia. 
 
Wakil Ketua DPR itu mengaku bakal segera berkirim surat agar putusan PN Jakarta Selatan segera dieksekusi. Pengadilan memerintahkan mengembalikan Fahri sebagai kader PKS dan DPP PKS membayar Rp30 miliar. 
 
"Saya kira posisinya sudah jelas dan harus teman-teman menunjukkan ketaatan kepada hukum, jangan mutar-mutar. Ketaatan pada hukum ini harus jadi karakter parpol," ujar dia.  
 
(Baca juga: Menang Kasasi di MA, Fahri: Pimpinan PKS Terbukti Salah)
 
Konflik Fahri Hamzah dengan Presiden PKS Sohibul Iman dimulai saat ia menggugat PKS ke meja hijau atas surat pemecatan dirinya. Gugatan Fahri dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 November 2016. Pengadilan memutuskan PKS  diwajibkan membayar Rp30 miliar kepada Fahri.
 
PKS tak tinggal diam. Lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun, kembali dimentahkan. 
 
Hingga akhirnya PKS mengajukan kasasi. Di Mahkamah Agung, permohonan PKS ditolak. Perkara itu mengantongi Nomor 607 K/PDT.SUS-Parpol/2018. Berkas ini diputus pada 30 Juli dengan susunan ketua majelis kasasi Takdir Rahmadi dengan anggota Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumantha.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan