Bareskrim Polri. Foto: Medcom.id/Nur Azizah
Bareskrim Polri. Foto: Medcom.id/Nur Azizah

Polri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gunawan Jusuf

17 September 2018 05:59
Jakarta: Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Daniel Silitonga, siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pengusaha gula, Gunawan Jusuf. Menurutnya, Polri sudah menyiapkan saksi ahli untuk dihadirkan di persidangan.
 
"Ya, itu biasa dalam proses penyidikan, kami dipraperadilankan. Kami akan siapkan jawaban dan upaya-upaya," kata dia, seperti dilansir Antara, Senin, 17 September 2018.
 
Gunawan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait statusnya sebagai saksi terlapor. Sidang praperadilan dijadwalkan pada Senin, 17 September 2018, pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Praperadilan diajukan dengan tergugat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri soal kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang. Gugatan praperadilan didaftarkan pada 30 Agustus 2018 dengan nomor 102/Pid.pra/2018/PNJktSel.
 
Kasus itu tercatat dilaporkan pada 2016 lalu di Polri dengan pelapor Toh Keng Siong dan terlapor Gunawan Jusuf. Penyidik Polri telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan sejak September 2016. 
 
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Toh Keng Siong, Bambang Hartono heran dengan adanya gugatan praperadilan tersebut. 
 
"Kalau sepengetahuan saya, dia (Gunawan) baru dipanggil sebagai saksi. Kalau sesuai Pasal 77 KUHAP, status saksi belum ada satu tindakan yang mengenakan saksi kecuali kalau sudah jadi tersangka, terjadi kerugian, baru bisa praperadilan," kata Bambang.
 
Baca: Polri Nilai Gugatan Praperadilan Gunawan tak Tepat
 
Ia mengatakan kliennya pernah melaporkan Gunawan Jusuf ke Bareskrim atas kasus yang sama pada 2004. Kemudian proses hukum dihentikan oleh polisi karena dianggap bukan tindak pidana. 
 
"Dulu yang dilaporkan GJ dan istri, tapi sekarang ada dugaan pencucian uangnya, bahwa itu (kasus) berbeda dan tidak sama. Pembuktian pun nanti tidak sama karena kita punya bukti aliran dana dari Toh Keng Siong ke PT Makindo," katanya.
 
Ia berharap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat berlaku adil dan menyatakan bahwa saksi tidak bisa mengajukan praperadilan. 
 
"Ini harus dipantau, saya minta publik mengawasi satu tindakan hakim, termasuk juga Komisi Yudisial," tuturnya. 
 
Untuk diketahui, dugaan penggelapan dan TPPU ini bermula ketika Toh Keng Siong menginvestasikan dananya ke PT Makindo dengan Direktur Utama Gunawan Jusuf. 
 
Sejak 1999 hingga 2002 total dana yang diinvestasikan mencapai ratusan juta dolar AS dalam bentuk time deposit. Namun, dana itu diduga digunakan untuk membeli pabrik gula melalui lelang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan tak dikembalikan sampai sekarang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan