Bareskrim Polri. Foto: MTVN/Nur Azizah
Bareskrim Polri. Foto: MTVN/Nur Azizah

Polri Nilai Gugatan Praperadilan Gunawan tak Tepat

Lukman Diah Sari • 10 Januari 2018 22:31
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri digugat praperadilan oleh saksi sekaligus pihak terlapor yakni Gunawan Jusuf dan M Fauzi Thoha. Keduanya merupakan pemohon gugatan praperadilan dalam kasus sengketa lahan di Lampung. 
 
Advokat Utama Divisi Hukum Mabes Polri Kombes Veris Septiansyah menilai, gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tak tepat. Terlebih, status Gunawan dan Fauzi dalam kasus ini masih sebagai pihak terlapor, belum jadi tersangka.
 
"Sebagai terlapor di penyidikan Bareskrim, jadi Sprindik masih terlapor belum tersangka.‎ Silahkan teman-teman nilai sendiri, dia mendalilkan kaitan masalah Sprindik harus dibatalkan, gugatan-gugatan hukum lainnya terkait pelaporan yang dilaporkan seperti LP (laporan polisi) dibatalkan," kata Veris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Rabu 10 Januari 2018. 

Veris melanjutkan,  Gunawan mengajukan gugatan praperadilan agar kasus yang menyeretnya tidak dilanjutkan atau dihentikan. "Itu objek perkara praperadilan yang diajukan oleh pemohon," jelas dia.
 
Dalam gugatan praperadilan tersebut, pemohon meminta pihak Polri membatalkan Surat Perintah Penyidikan dan membatalkan tuntutan. Namun, Polri menegaskan bakal tetap menghadapi gugatan yang diajukan Gunawan dan Fauzi. Jawaban dari termohon pun telah disampaikan ke hakim. 
 
"Pada prinsipnya, kita kembali pada KUHAP yang mengatur berkaitan masalah praperadilan. Objek kan jelas di Pasal 77 KUHAP, Pasal 1 angka 10 KUHAP juga menjelaskan itu objek praperadilan ditambah lagi putusan MK 21/2015 kan jelas apa objek praperadilan boleh ‎didalilkan atau dijadikan sebagai objek prapid," bebernya. 
 
Veris mengaku, tidak bisa menjelaskan detail hukum acara yang disiapkan Polri mengingat praperadilan yang dihadapi bukan pokok perkara melainkan proses bagaimana dari pada hukum acaranya. 
 
"‎Jadi hukum acaranya ditata dan dilihat, mekanismenya dijalankan tidak sesuai ketentuan hukum, itu yang diuji," jelasnya. 
 
Gunawan dan F‎auzi diketahui dilaporkan kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat oleh Walfrid Hot Patar S ke Bareskrim Polri, hal itu sesuai Nomor Laporan Polisi: LP/369/IV/2017/Bareskrim tanggal 7 April 2017. Kemudian, Polri menerbitkan Surat Perintah Penyidikan lanjutan Nomor: SP.Sidik/896 Subdit I/VI/2017/Dit Tipidum tanggal 22 Juni 2017.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan