Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik. Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik. Foto: Antara/Hafidz Mubarak

Novanto Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan

Juven Martua Sitompul • 16 November 2017 10:54
Jakarta: Ketua DPR RI Setya Novanto kembali mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan itu diajukan Novanto pada Rabu 15 November 2017.
 
"Benar (ajukan praperadilan), terdaftar dengan nomor perkara 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL. Pengajuannya Rabu kemarin," kata Humas PN Jaksel I Made Sutrisna saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis 16 November 2017.
 
Made mengakui hingga kini pihaknya belum menentukan jadwal sidang perdana gugagatan praperadilan tersebut. Bahkan, pihak PN Jaksel belum menunjuk hakim tunggal yang akan memimpin sidang praperadilan.

Ini kedua kalinya Novanto melayangkan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka korupsi KTP elektronik (KTP-el) ke PN Jaksel. Sebelum ditetapkan kembali sebagai tersangka korupsi KTP-el, Novanto pernah mengajukan gugatan dan dimenangkan hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar.
 
KPK resmi kembali menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el pada 10 November 2017. Novanto diduga telah menguntungkan diri sendiri dan korporasi dari megaproyek tersebut.
 
Baca: Penyidik Angkut Barang Bukti dari Kediaman Novanto
 
Novanto bersama dengan Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga telah merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun dari proyek KTP-el.
 
Novanto dan Andi Narogong juga diduga mengatur proyek itu sejak proses penganggaran hingga pengadaan. Novanto dan Andi disebut telah menerima keuntungan Rp574,2 miliar.
 
Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan