Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono - ANT/Hafidz Mubarak.
Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono - ANT/Hafidz Mubarak.

Ketua DPRD Malang Didakwa Terima Rp950 Juta

Damar Iradat • 21 Maret 2018 18:42
Malang: Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono didakwa menerima uang sebesar Rp950 juta. Uang itu ditujukan agar ia menyetujui usulan Perubahan APBD Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 dan menyetujui penganggaran kembali proyek lanjutan pembangunan jembatan Kedungkandang dalam APBD Kota Malang. 
 
Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, uang itu diberikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jarot Edy Sulistyono dan mantan Sekda Kota Malang Cipto Wiyono melalui Kabid Perumahan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Tedy Sujadi Soemarna.
 
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," kata jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan terhadap Arief di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Malang, Rabu, 21 Maret 2018.

Kasus ini bermula pada 25 Juni 2015, ketika DPRD Malang melakukan rapat paripurna dengan agenda penyampaian sambutan Wali Kota Malang Moch. Anton. Dalam rapat tersebut, kedua belah pihak, Pemerintah Kota Malang dan DPRD Malang membahas soal konsep Kesepakatan Bersama antara Pemkot Malang dengan DPRD Malang tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) perubahan APBD tahun 2015. 
 
Kemudian, pada Juli 2015, Arief kembali bertemu dengan Anton, Cipto, dan Suprapto selaku Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang. Pada pertemuan itu Arief meminta Anton untuk memberikan uang kepada anggota DPRD Malang dengan istilah uang pokok-pokok pikiran atau 'uang pokir'.
 
Permintaan uang itu bertujuan agar pembahasan usulan Perubahaan APBD 2015 berjalan lancar, tidak ada pertanyaan atau interupsi dari anggota DPRD Malang. Anton menyanggupi permintaan tersebut dan mengatakan jika uang itu bakal disiapkan oleh Cipto dan Jarot.
 
"Menindaklanjuti perintah Anton, Cipto memanggil Tedy yang merupakan bawahan Jarot dan menginstruksikan agar meminta uang kepada para rekanan di Dinas PUPR sebesar Rp900 juta," tutur jaksa.
 
Kemudian, uang Rp700 juta ditujukan untuk diserahkan kepada Arief, dan sisanya sebesar Rp200 juta diserahkan kepada Cipto.
 
Selanjutnya, pada 13 Juli 2015, Arief menghubungi Cipto untuk menanyakan mengenai 'uang pokir' yang telah diminta sebelumnya. Sebab, ia akan mengkondisikan anggota DPRD untuk langsung menyetujui perubahan APBD 2015 yang diajukan Pemkot Malang. 
 
Sehari setelahnya, Jarot menghubungi Arief dan menanyakan soal tempat penyerahan uang. Ia kemudian meminta agar uang tersebut diantarkan ke rumah dinasnya di Jalan Panji Soeroso Nomor 7 Kota Malang. 
 
(Baca juga: KPK Warning Pihak yang Terkait Suap APBD Kota Malang)
 
Saat itu, Arief juga menyampaikan agar uang tersebut dipisahkan menjadi dua bungkus, yaitu sebesar Rp100 juta untuk dirinya, dan Rp600 juta sisanya untuk anggota DPRD Malang.
 
"Selanjutnya, pada pukul 15.00 WIB, Jarot memerintahkan Tedy untuk mengantarkan uang tersebut dan menyerahkannya langsung kepada Arief di rumah dinasnya," ucap jaksa.
 
Setelah menerima uang itu dari Tedy, Arief menghubungi Suprapto dan meminta agar datang ke rumah dinasnya. Setelah Suprapto tiba, ia meminta agar Suprapto menghubungi para ketua fraksi di DPRD Malang agar datang ke rumahnya untuk mengambil uang sebesar Rp600 juta yang akan dibagikan ke seluruh anggota DPRD Malang.
 
Selain itu, Arief juga menerima uang sebesar Rp250 juta dari Direktur PT Hidro Tekno Indonesia Hendrawan Maruszama. Pemberian uang itu agar Arief menyetujui penganggaran kembali proyek lanjutan pembangunan jembatan Kedungkandang dalam APBD Kota Malang. 
 
Ia didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan