Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno - Medcom.id/Faisal Abdalla.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno - Medcom.id/Faisal Abdalla.

Sandi Tantang Pembuat Petisi Tolak Penutupan Jalan Jati Baru

Whisnu Mardiansyah • 29 Desember 2017 12:26
Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menantang pembuat petisi tolak penutupan Jalan Jati Baru Raya Tanah Abang datang ke Balai kota. Sandi meminta solusi konkret pembuat petisi yang digalang di situs change.org itu.
 
"Nanti kita akan undang mereka agar mereka berikan alternatif solusinya yang seperti apa," kata Sandi di Jalan Percetakan Negara, Johar Baru, Jakarta Pusat, Jumat, 29 Desember 2017.
 
Sandi mengklaim penutupan Jalan Jati Baru Raya Tanah Abang berefek positif terhadap sistem integrasi transportasi di kawasan niaga terbesar di Asia Tenggara itu. Dia bilang PKL juga  mengalami kenaikan omzet setelah penutupan Jalan Jati Baru Raya. 

"Transjakarta sudah tembus 13 ribu berarti integrasinya jalan dan yang 400 (PKL) Alhamdulilah usahanya naik," tutur Sandi.
 
Tercatat hingga pukul 12.00 WIB, Jumat, 29 Desember 2017 warganet yang telah menandatangani petisi ini mencapai 36.174 orang. "Bagus, lebih banyak lebih bangus," ujar Sandi.
 
Seorang warganet bernama Iwan M asal Jakarta Timur membuat petisi yang menolak penutupan Jalan Jati Baru Raya Tanah Abang. Petisi ini meminta Pemprov DKI Jakarta mengembalikan fungsi jalan dan trotoar di ibu kota. 
 
Sandi Tantang Pembuat Petisi Tolak Penutupan Jalan Jati Baru
Petisi di Change.org 
 
(Baca juga: Perlu Kebijakan Baru Terkait Penataan Tanah Abang)
 

Berikut isi petisi Iwan: 
 
Kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyied Baswedan dalam pengelolaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Tanah Abang dengan melakukan penutupan jalan Jati Baru Raya sejak tanggal 22 Desember 2017 telah mencederai hukum yang berlaku tentang Jalan (UU No. 22 Tahun 2009 - UNDANG-UNDANG TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN ).
 
Dengan dalih melakukan penataan, Gubernur memfasilitasi para PKL dengan memberikan tenda gratis bagi para pedagang tersebut di atas jalan yang peruntukannya jauh lebih besar daripada para PKL tersebut. Penutupan jalan dilakukan selama 10 jam setiap harinya (08:00 - 18:00). 
 
Pemerintah provinsi DKI sebelumnya telah menyediakan tempat penampungan untuk para PKL tersebut. Mereka diberikan fasilitas tempat berjualan di Blok G pasar Tanah Abang. Namun karena alasan sepinya pembeli, dan turunnya omzet penjualan, para PKL kembali berjualan di tempat yang jelas fungsinya bukan sebagai tempat berjualan. 
 
Ketidak tegasan pemerintah, dalam hal ini Gubernur DKI sebagai pembuat kebijakan perlu medapat perhatian dari masyarakat yang lebih luas. Tolong kembalikan fungsi jalan dan trotar seperti peruntukannya.
 
Ditargetkan petisi ini ditangani oleh 50 ribu warganet. Hasil dari petisi akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>