Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan lima tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD atau uang ketok palu di Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Mereka semua mantan anggota DPRD setempat.
"Tim penyidik kembali menahan lima orang tersangka dengan masa penahanan masing-masing selama 20 hari ke depan, terhitung 8 Mei 2023 sampai dengan 27 Mei 2023," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin, 8 Mei 2023.
Lima mantan anggota DPRD itu yakni Nasri Umar, Abdul Salim Haji Daud, Djamaluddin, Muhammad Isroni, dan Hasan Ibrahim. Masih ada 13 tersangka lagi di kasus ini yang belum ditahan.
"KPK kembali mengingatkan para tersangka dimaksud agar kooperatif hadir di penjadwalan pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik," ucap Asep.
Asep menjelaskan tiap tersangka yang ditahan saat ini diduga menerima Rp200 juta sebagai jatah ketok palu pengesahan RAPBD Jambi. Duit panas itu diduga berasal dari pengusaha Paut Syakarin.
Kasus ini juga menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Zumi diketahui telah memberikan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemprov Jambi ke Paut sebagai timbal balik dari pemberian uang ketok palu tersebut.
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) kembali menahan lima tersangka
kasus dugaan suap pengesahan RAPBD atau uang ketok palu di Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Mereka semua mantan anggota DPRD setempat.
"Tim penyidik kembali menahan lima orang tersangka dengan masa penahanan masing-masing selama 20 hari ke depan, terhitung 8 Mei 2023 sampai dengan 27 Mei 2023," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin, 8 Mei 2023.
Lima mantan anggota DPRD itu yakni Nasri Umar, Abdul Salim Haji Daud, Djamaluddin, Muhammad Isroni, dan Hasan Ibrahim. Masih ada 13 tersangka lagi di kasus ini yang belum ditahan.
"KPK kembali mengingatkan para tersangka dimaksud agar kooperatif hadir di penjadwalan pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik," ucap Asep.
Asep menjelaskan tiap tersangka yang ditahan saat ini diduga menerima Rp200 juta sebagai jatah ketok palu pengesahan RAPBD
Jambi. Duit panas itu diduga berasal dari pengusaha Paut Syakarin.
Kasus ini juga menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Zumi diketahui telah memberikan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemprov Jambi ke Paut sebagai timbal balik dari pemberian uang ketok palu tersebut.
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)