Menko Polhukam Mahfud MD menggelar konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Menko Polhukam Mahfud MD menggelar konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

Satgas TPPU Mulai Pilah Kasus

Indriyani Astuti • 05 Mei 2023 10:25
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengadakan rapat perdana. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Satgas siap bekerja memilah kasus yang penyelesaiannya akan didahulukan, termasuk mengusut transaksi janggal di Kementerian Keuangan.
 
“Pagi ini 45 menit saya mengadakan rapat pendahuluan Satgas Komite TPPU untuk kasus tindak pidana pencucian uang dengan agregat Rp349 triliun. Hari ini rapat memastikan bahwa kita punya komitmen untuk memberikan yang terbaik bagi negara, bagi tata pemerintahan terutama pengelolaan keuangan dan pemberantasan korupsi,” ujar Mahfud di Kantor Kemenko Pohukam, Jakarta, Jumat, 5 Mei 2023.
 
Dia menjelaskan Satgas akan bekerja hingga akhir 2023. Mahfud berharap hasilnya dapat menjadi rekomendasi bagi pembuat kebijakan dalam penanganan dugaan TPPU.

“Kami siap bekerja dan mulai memilah-milah kasus mana yang akan didahulukan dan dipersiapkan bagaimana caranya, sehingga nanti mudah-mudahan bisa sangat produktif sampai akhir tahun 2023. Tenaga ahli akan membuat temuan-temuan dan rekomendasi bagi perumusan kebijakan serta usulan teknis dan mekanisme yang sedang ditangani,” ujar dia.
 
Baca Juga: 3 Pejabat Kemenkeu Masuk Satgas TPPU, Pengamat: Seperti Jeruk Makan Jeruk

Satgas TPPU terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja. Tim pengarah, yakni Menko Polhukam selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional TPPU Mahfud MD, Menko Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite TPPU Airlangga Hartarto, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selaku sekretaris merangkap anggota komite TPPU Ivan Yustiavandana.
 
Tim pelaksana, terdiri dari ketua, yakni Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, wakilnya adalah Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam, sekretaris adalah Direktur Analisis dan Pemeriksaan 1 PPATK.
 
Adapun anggotanya terdiri dari Dirjen Pajak Kemenkeu, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Irjen Kemenkeu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabreskrim) Polri, Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN, dan Deputi Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
 
Selama melaksanakan tugasnya, Satgas TPPU didukung tenaga ahli di bidang TPPU, korupsi, perekonomian, kepabeanan, cukai, dan perpajakan. Terdiri atas mantan Kepala PPATK Yunus Hussein dan Muhammad Yusuf, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) Rimawan Pradiptyo dan Wuri Handayani, mantan Pimpinan KPK Laode M Syarif, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Topo Santoso, dari lembaga think tank Transparency International Indonesia (TII) Gunadi dan Danang Widoyoko, Ekonom Faisal Basri, Pakar hukum Mutia Gani Rahman dan Achmad Santosa serta Ningrum Natasya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan