Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Sidang Etik Johanis Tanak Dilanjutkan 4 Agustus

Candra Yuri Nuralam • 27 Juli 2023 17:22
Jakarta: Sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak rampung. Dewan Pengawas (Dewas) bakal melanjutkan peradilan instansi itu pekan depan.
 
"Sidang lagi hari Jumat, 4 Agustus 2023, minggu depan," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Juli 2023.
 
Dua Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron menjadi saksi dalam persidangan etik itu. Albertina enggan memerinci isi persidangan karena bersifat rahasia.

"Ini kan tertutup untuk umum," ucap Albertina.
 
Baca juga: Sidang Etik Johanis Tanak, Firli Bahuri Juga Dipanggil Dewas KPK

Sementara itu, Nawawi mengaku diminta menjelaskan aktivitas pimpinan KPK pada 27 Maret 2023. Menurutnya, saat itu ada rapat ekspose kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta.
 
"Ditanyakan kegiatan diduga tanggal 27, aktivitas kami di tanggal 27 Maret," ucap Nawawi.
 
Dia menyebut ekspose yang berlangsung bukan dugaan korupsi penyaluran dana tunjangan kinerja di Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM). Tapi, di hari itu juga ada penggeledahan.
 
"Cuma hari itu, nah dalam rapat itu ada pemberitahuan bahwa penggeledahan di (Kementerian) ESDM itu," ujar Nawawi.
 
Persidangan etik Johanis sejatinya digelar pada Senin, 24 Juli 2023. Namun, ditunda karena Wakil Ketua KPK itu sedang cuti.
 
Sidang etik bermuara pada percakapan Johanis Tanak dengan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Idris Sihite. Johanis ngotot percakapan itu tak melanggar kode etik.
 
"Saya dianggap melanggar kode etik, tapi saya sendiri merasa tidak melanggar," kata Johanis melalui keterangan tertulis, Jumat, 21 Juli 2023.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan