Jakarta: Polda Metro Jaya menggeledah apartemen tersangka kasus penipuan perangkat elektronik iPhone, Rihana-Rihani, di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten. Sejumlah barang milik si kembar disita.
"Kita dapat buku rekening. Buku rekening salah satu bank yang dipakai buat (catat transaksi) para tersangka dan korban," kata Kanit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra, Kamis, 6 Juli 2023.
Reza belum masih belum dapat memerinci soal nominal transaksi dari rekening tersebut. Polisi akan menelusuri jejak transaksi Rihana-Rihani.
"Kita dapat kita cari uang ke mana aja rekening kordinasi sama pihak bank terkait untuk kita buku rekening ini aliran ke mana saja seperti itu," tuturnya.
Rihana dan Rihani ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan yang merugikan para korbannya mencapai Rp35 miliar. Mereka dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP dan atau Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus dugaan penipuan oleh 'si kembar' viral di media sosial setelah banyak masyarakat yang mengaku menjadi korban.
Pada akun Twitter @mazzini_gsp yang mengunggah ulang dari unggahan akun Instagram @kasusiphonesikembar yang menampung laporan informasi masyarakat yang menjadi korban. Dikatakan, total kerugian mencapai miliaran rupiah.
"Kasus penipuan preorder iPhone yang dilakukan dua saudari kembar Rihana dan Rihani dengan total kerugian korban mencapai Rp35 miliar. Jumlah kerugian tiap korban bervariasi dari ratusan juta sampai miliar," tulis cuitan tersebut.
Jakarta: Polda Metro Jaya menggeledah apartemen tersangka kasus penipuan perangkat elektronik iPhone,
Rihana-Rihani, di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten. Sejumlah barang milik si kembar disita.
"Kita dapat buku rekening. Buku rekening salah satu bank yang dipakai buat (catat transaksi) para tersangka dan korban," kata Kanit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra, Kamis, 6 Juli 2023.
Reza belum masih belum dapat memerinci soal nominal transaksi dari rekening tersebut. Polisi akan menelusuri jejak transaksi Rihana-Rihani.
"Kita dapat kita cari uang ke mana aja rekening kordinasi sama pihak bank terkait untuk kita buku rekening ini aliran ke mana saja seperti itu," tuturnya.
Rihana dan Rihani ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan yang merugikan para korbannya mencapai Rp35 miliar. Mereka dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP dan atau Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus dugaan
penipuan oleh 'si kembar' viral di media sosial setelah banyak masyarakat yang mengaku menjadi korban.
Pada akun Twitter
@mazzini_gsp yang mengunggah ulang dari unggahan akun Instagram
@kasusiphonesikembar yang menampung laporan informasi masyarakat yang menjadi korban. Dikatakan, total kerugian mencapai miliaran rupiah.
"Kasus penipuan
preorder iPhone yang dilakukan dua saudari kembar Rihana dan Rihani dengan total kerugian korban mencapai Rp35 miliar. Jumlah kerugian tiap korban bervariasi dari ratusan juta sampai miliar," tulis cuitan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)