Penggeledahan rumah Rihana-Rihani. Foto: Istimewa.
Penggeledahan rumah Rihana-Rihani. Foto: Istimewa.

Polisi Geledah Rumah Si Kembar Rihana-Rihani, Ini Daftar Barang yang Disita

Adri Prima • 06 Juli 2023 18:49
Jakarta: Polda Metro Jaya menggeledah rumah si kembar Rihana-Rihani, tersangka kasus penipuan jual beli iphone dengan kerugian senilai Rp35 miliar.
 
Adapun properti yang digeledah yakni rumah mereka yang berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan. 
 
"Betul (rumah si kembar digeledah). Ini TKP Ciputat," kata Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra, Rabu, 5 Juli 2023.

Ia berujar penggeledahan dilakukan untuk mencari ada tidaknya barang yang berhubungan dengan tindak pidana kejahatan yang dilakukan si kembar. Berdasarkan keterangan si kembar, saat mereka kabur dari rumah tersebut, barang-barang miliknya diamankan pihak RW. 
 
"Hari ini kami mencoba mencari apakah ada barang bukti hasil kejahatan mereka. Berdasarkan hasil keterangan tersangka RA (Rihana)," ungkap Reza. 
 
Adapun hasil penggeledahan, polisi hanya menyita beberapa barang yang tidak berhubungan langsung dengan tindak penipuan. "Sementara barang barang yang ditemukan adalah masih dalam konteks kepentingan pribadi, berupa sofa, dan lain-lain," ucapnya.
 
Selain penggeledahan rumah tersangka, aparat juga melakukan pemeriksaan di apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, tempat mereka ditangkap. 
 
Baca juga: Meski Ikut Tertipu, Reseller Rihana-Rihani Tetap Diadili
 

Rihana-Rihani terancam penjara 4 tahun

Si kembar Rihana-Rihani dijerat Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kemudian, Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman maksimal penjara empat tahun.
 
Kedua tersangka juga dijerat Pasal 64 KUHP terkait perbuatan berkelanjutan. Kemudian, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dan mencari korban lainnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan