Kuasa hukum Pungky, Gregorius Djako (kanan) di Pengadilan Negeri Tangerang.
Kuasa hukum Pungky, Gregorius Djako (kanan) di Pengadilan Negeri Tangerang.

Meski Ikut Tertipu, Reseller Rihana-Rihani Tetap Diadili

Hendrik Simorangkir • 06 Juli 2023 18:39
Tangerang: Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang atas nama terdakwa Pungky Marsyaviani Sabieq, yang merupakan korban penipuan kembar Rihana dan Rihani. 
 
Pungky sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya lantaran menerima keuntungan dari Rihana dan Rihani. Meski begitu, reseller iPhone itu mengaku rugi Rp5,8 miliar akibat tertipu sepasang kembar tersebut.
 
"Kami meminta agar saudara Pungky terdakwa itu dibebaskan dari segala tuduhan," ujar kuasa hukum Pungky, Gregorius Djako, di PN Tangerang, Kamis, 6 Juli 2023.

Greg menuturkan pihaknya meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa lantaran yang bersangkutan adalah korban.
 
"Sebagai korban, Pungky harusnya ditempatkan seperti korban yang lain yang sedang menuntut Rihana dan Rihani. Tidak bisa Pungky menjadi  terdakwa dan pesakitan saat ini," ucapnya.
 
"Sementara ada uang Pungky yang masuk ke rekening Rihana Rihani secara pribadi Rp1,5 miliar. Ini kerugian tidak main-main," sambung dia.
 
Baca juga: Polisi Sita Sejumlah Barang Pribadi Rihana-Rihani

Menurut Greg, dalam sidang yang berjalan tadi ada ketidakcermatan dari jaksa penuntut umum (JPU) melihat kasus yang tengah dihadapi kliennya. Ia mengeklaim kliennya hanya melakukan proses jual beli Iphone dan tidak ada sedikitpun melakukan penipuan. 
 
"Kalau soal keuntungan yang diterima Pungky itu tidak benar. Jaksa menurut kami kurang cermat dalam menyusun dakwaan terkait posisi Pungky. Harusnya tidak terburu-buru menjadi tersangka. sehingga dia harus dilepaskan dari segala tuduhan," jelasnya.
 
Greg pun meminta kliennya dapat keluar Lapas Wanita Kelas IIA Tangerang, lantaran memiliki anak balita yang masih butuh penjagaan. Penahanan terhadap Pungky yang langsung dijebloskan ke lapas pun dinilainya terlalu prematur.
 
"Dia memiliki anak 1,5 tahun, yang mana harus benar-benar dirawat Pungky. Kondisi balita saat ini dirawat oleh keluarga. Ketua hakim (Saidin Bagariang) pun tadi telah menjelaskan, Pungky tidak akan kabur kok," katanya.
 
Sementara, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Hasbullah mengatakan, terdakwa Pungky terlibat dalam kasus penipuan dengan kerugian sebesar Rp2,1 miliar. Dari hasil penelitian berkas perkara, menurut Hasbullah, telah terpenuhi syarat formil dan materil terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
 
Baca juga: Ini Alasan Si Kembar Rihana-Rihani Jual Mobil Rental

"Dalam penelitian kita menemukan fakta jika Pungky berada di lapisan kedua dalam kasus ini. Terdakwa mencari peminat lain dengan menggunakan kata-kata dan strategi tertentu untuk menarik minat pembeli. Terdakwa terdapat unsur mensrea, karena mendapatkan keuntungan dari perbuatan tersebut," kata Hasbullah.
 
Hasbullah menjelaskan, proses pelimpahan berkas Pungky hingga ditahan saat proses tahap kedua, setelah adanya hasil penyelidikan Polsek Ciputat Timur dan sudah memenuhi unsur Formil dan Materil. 
 
SPDP diterima dengan nomor B/10/2022/Reskrim dari penyidik Polsek Ciputat Timur. Kemudian pada 27 Januari 2023, penyidik Polsek Ciputat Timur mengirimkan berkas perkara dengan nomor Bp/01/1/2023/Reskrim pada Kejari Tangerang Selatan. Berdasarkan Pasal 138 KUHAP Jaksa melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan pada 3 Februari 2023, jaksa peneliti menerbitkan P18 terhadap terdakwa Pungky.
 
"Hingga pada 10 Februari 2023, jaksa peneliti menerbitkan P19. Kemudian pada 4 April 2023, penyidik kembali mengirim berkas atas nama tersangka Pungky. Berdasarkan hasil penelitian jaksa, berdasarkan syarat formil, syarat materiil, berkas dinyatakan lengkap alias P21," imbuhnya. 
 
Hasbullah menambahkan, Pungky ditahan sejak 25 Mei 2023. Selama satu bulan berkas perkara Pungky disusun hingga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan