Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap.
"KPK telah kembali menetapkan RL (Rijatono Lakka) sebagai tersangka dugaan TPPU bersama-sama dengan LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 14 April 2023.
Rijatono menyusul penetapan tersangka TPPU terhadap Lukas Enembe. Lukas sudah lebih dulu ditetapkan tersangka TPPU pada Rabu, 12 April 2023.
Ali mengatakan penetapan tersebut berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK. Langkah hukum itu juga diharapkan membantu mengoptimalkan pemulihan aset negara.
"Ini untuk optimalisasi asset recovery hasil korupsi," ujar Ali.
KPK masih menelusuri asal-usul aset yang dimiliki Rijatono. Perkembangan penyidikan perkara tersebut dipastikan bakal transparan.
"Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh asset-aset yang terkait dengan perkara ini. Perkembangan akan disampaikan berikutnya," ucap Ali.
Kasus itu bermula saat Lukas dinyatakan terjerat dugaan suap dan gratifikasi. Kasus yang menjerat Lukas itu bermula ketika Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya untuk mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019 sampai dengan 2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.
KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena sudah melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.
Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Lukas diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka kasus tindak pidana
pencucian uang (TPPU). Penyuap Gubernur nonaktif Papua
Lukas Enembe itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap.
"KPK telah kembali menetapkan RL (Rijatono Lakka) sebagai tersangka dugaan TPPU bersama-sama dengan LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 14 April 2023.
Rijatono menyusul penetapan tersangka TPPU terhadap Lukas Enembe. Lukas sudah lebih dulu ditetapkan tersangka TPPU pada Rabu, 12 April 2023.
Ali mengatakan penetapan tersebut berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK. Langkah hukum itu juga diharapkan membantu mengoptimalkan pemulihan aset negara.
"Ini untuk optimalisasi
asset recovery hasil korupsi," ujar Ali.
KPK masih menelusuri asal-usul aset yang dimiliki Rijatono. Perkembangan penyidikan perkara tersebut dipastikan bakal transparan.
"Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh asset-aset yang terkait dengan perkara ini. Perkembangan akan disampaikan berikutnya," ucap Ali.
Kasus itu bermula saat Lukas dinyatakan terjerat dugaan suap dan gratifikasi. Kasus yang menjerat Lukas itu bermula ketika Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya untuk mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019 sampai dengan 2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.
KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena sudah melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.
Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Lukas diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)