Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menyampaikan memori banding atas putusan perkara perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) yang secara eksplisit menghukum KPU menunda Pemilu 2024 ke 2025. Memori banding diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selaku pengadilan pengajuan putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andik Krisna saat ditemui di PN Jakarta Pusat pada Jumat, 10 Maret 2023 siang mengatakan, KPU sudah menyiapkan atau menyampaikan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"KPU sudah menyampaikan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kami terima akta permohonan banding," kata Andi Krisna di PN Jakarta Pusat, Jumat, 10 Maret 2023.
KPU juga menyertakan argumentasi soal kompetensi absolut PN Jakarta Pusat yang memutus gugatan Partai Prima dan desain penegakan hukum Pemilu dalam memori banding tersebut. Selain itu, KPU juga mempersoalkan tentang salah satu amar putusan yang menghukum KPU menghentikan proses tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakannya dari awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Dengan pengajuan memori banding tersebut Andi menegaskan tahapan Pemilu 2024 yang dilakukan KPU tetap berjalan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu di tahun 2024.
Akta permohonan banding KPU teregister dengan nomor 42/SRT.PDT.BDG/2023/PN.JKT.PST dan diterima oleh pelaksana harian atau Plh PN Jakarta Pusat, Ayu Triana Listiati. Akta itu menjelaskan KPU merupakan pihak pembanding, sedangkan Agus Priyono selaku ketua umum Partai Prima dkk merupakan para pembanding.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) resmi menyampaikan memori banding atas putusan perkara perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) yang secara eksplisit menghukum KPU
menunda Pemilu 2024 ke 2025. Memori banding diserahkan ke
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selaku pengadilan pengajuan putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andik Krisna saat ditemui di PN Jakarta Pusat pada Jumat, 10 Maret 2023 siang mengatakan, KPU sudah menyiapkan atau menyampaikan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"KPU sudah menyampaikan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kami terima akta permohonan banding," kata Andi Krisna di PN Jakarta Pusat, Jumat, 10 Maret 2023.
KPU juga menyertakan argumentasi soal kompetensi absolut PN Jakarta Pusat yang memutus gugatan Partai Prima dan desain penegakan hukum Pemilu dalam memori banding tersebut. Selain itu, KPU juga mempersoalkan tentang salah satu amar putusan yang menghukum KPU menghentikan proses tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakannya dari awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Dengan pengajuan memori banding tersebut Andi menegaskan tahapan Pemilu 2024 yang dilakukan KPU tetap berjalan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu di tahun 2024.
Akta permohonan banding KPU teregister dengan nomor 42/SRT.PDT.BDG/2023/PN.JKT.PST dan diterima oleh pelaksana harian atau Plh PN Jakarta Pusat, Ayu Triana Listiati. Akta itu menjelaskan KPU merupakan pihak pembanding, sedangkan Agus Priyono selaku ketua umum Partai Prima dkk merupakan para pembanding.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)