Jakarta: Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana diduga ikut campur dalam pemilih proyek di wilayahnya. Kontraktor yang menang diatur semaunya.
Informasi ini diulik dengan memeriksa pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Ricky Gustiadi beberapa waktu lalu. Proyek yang dimainkan diduga bukan cuma satu.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan campur tangan dari tersangka YM (Yana Mulyana) untuk menentukan secara sepihak para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkot Bandung yang satu diantaranya pada Dishub," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 21 Mei 2023.
Ali enggan memerinci cara Yana mengatur proyek. Dia diduga menerima uang panas sebagai imbalan.
"Termasuk didalami adanya aliran uang dari pengondisian tersebut pada tersangka YM dan kawan-kawan," ucap Ali.
KPK menetapkan enam tersangka usai menggelar OTT di Bandung. Mereka yakni Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny, CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi, dan Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro.
Benny, Sony, dan Andreas sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta:
Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana diduga ikut campur dalam pemilih proyek di wilayahnya. Kontraktor yang menang diatur semaunya.
Informasi ini diulik dengan memeriksa pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Ricky Gustiadi beberapa waktu lalu. Proyek yang dimainkan diduga bukan cuma satu.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan campur tangan dari tersangka YM (Yana Mulyana) untuk menentukan secara sepihak para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkot Bandung yang satu diantaranya pada Dishub," kata juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 21 Mei 2023.
Ali enggan memerinci cara Yana mengatur proyek. Dia diduga
menerima uang panas sebagai imbalan.
"Termasuk didalami adanya aliran uang dari pengondisian tersebut pada tersangka YM dan kawan-kawan," ucap Ali.
KPK menetapkan enam tersangka usai menggelar OTT di Bandung. Mereka yakni Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny, CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi, dan Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro.
Benny, Sony, dan Andreas sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)